Berita Gresik

Tampang Kakek asal Gresik yang Nodai Gadis Tetangga yang Berkebutuhan Khusus, Pakai Uang Rp 2 ribu

SR seorang kakek bejat yang tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang berkebutuhan khusus dikeler Unit Perlindungan Perempua

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Willy Abraham
KAKEK NAFSU TETANGGA - Tampang SR (75) dikeler menuju ruang tahanan di Mapolres Gresik, Selasa (18/11/2025). Tersangka tega menodai tetangganya berkebutuhan khusus. 
Ringkasan Berita:
  • kakek berusia 75 tahun berinisial SR ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik atas dugaan persetubuhan terhadap tetangganya, NA (20 tahun), yang memiliki kebutuhan khusus (tuna wicara).
  • Pelaku memanfaatkan kerentanan korban untuk melancarkan aksinya di rumahnya yang dalam kondisi sepi.
  • Pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 2.000 sebagai uang tutup mulut.

 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM,GRESIK - SR seorang kakek bejat yang tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang berkebutuhan khusus dikeler Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Pria berusia 75 tahun ini hanya bisa terdiam saat ditanyai awak media.

Pria berperawakan kurus ini memberikan iming-iming kepada korban berupa uang sebesar Rp 2 ribu, untuk uang tutup mulut. Korban adalah NA berusia 20 tahun asal Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Korban dan tersangka adalah tetangga. Tersangka SR memanfaatkan korban yang tuna wicara dengan memasukkan korban ke dalam rumah.

Baca juga: PN Bangkalan Vonis Kyai Cabul 12 Tahun, Penasehat Hukum Korban: Efek Jera karena Terdakwa Pengasuh

Rumah tersangka dalam kondisi sepi, lalu menjadikan korban sebagai budak nafsu. Dikarenakan kerentanan korban, membuat kakek bejat ini leluasa melancarkan aksinya. Aksi bejat pelaku terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Perbuatan tersebut terbongkar setelah orang tua korban mencari korban di rumah tersangka dan mendapati anaknya baru keluar dari dalam rumah. Rumah tersangka dalam kondisi pintu dan jendela terkunci.

"Pertama kali dilakukan, saat ibu korban menjemput dan dibawa pulang, lalu lorban ditanya orang tua karena mendapati gerak gerik korban sendiri tidak seperti biasanya," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada awak media di Mapolres Gresik, Selasa (18/11/2025).

Polisi gerak cepat

Setelah mendapat laporan, tim langsung serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi wilayah Ujungpangkah.

"Kami datangkan ahli bahasa memang benar ada peristiwa tersebut, kami kuatkan hasil pemeriksaan psikologi hasil visum maupun hasil psikologi peristiwa tersebut benar adanya," ujarnya.

Diketahui, korban juga diberi uang sebesar Rp 2 ribu untuk tutup mulut., atas apa yang dialaminya di rumah tersangka.

"Bermodalkan Rp 2 ribu, mentalnya tidak seperti pada umumnya, korban juga tidak menjelaskan secara utuh apa yang dialaminya, hingga kami panggil ahli bahasa, ditambah lagi pelaku sudah berusia lanjut 75 tahun," tutupnya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah. Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved