Berita Gresik

Kondisi Terkini Anak yang Dinodai Ayah kandungnya di Gresik, Psikologis Tertekan

Nasib pilu dialami NL, seorang anak yang mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun di Kecamatan Bungah

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan anak oleh ayah kandung di Gresik 
Ringkasan Berita:
  • Seorang anak berinisial NL di Gresik menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya, FH (40), sejak 2021 hingga Juli 2025, menyebabkan trauma dan tekanan psikologis berat.
  • Polres Gresik telah menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui kasus serupa agar kekerasan seksual terhadap anak dapat dicegah.

 


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Nasib pilu dialami NL, seorang anak yang mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Sejak SMP dijadikan budak nafsu hingga lulus SMA, membuat tekanan psikologis dialami korban.

Tersangka FH (40) yang merupakan ayah kandung korban, berprofesi sebagai serabutan terkadang kuli bangunan. Meski begitu, dia sudah menikah sebanyak tiga kali. Apesnya, korban yang merupakan anak pertamanya malah digagahi sendiri sejak 2021 hingga Juli 2025.

“Setelah kami menerima laporan, kami melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan rangkaian psikologi dan hasilnya sangat memprihatinkan korban mengalami tekanan psikologis berat atas kejadian ini,” ujar Kapolres Gresik AKBP rovan Richard Mahenu saat press rilis di Mapolres Gresik.

Baca juga: Terungkap Sosok Sebenarnya Ayah Bejat di Bungah Gresik, Ternyata Sudah Tiga Kali Menikah

Pesan Kapolres Gresik

Peristiwa memilukan dan menyayat hati ini membuat Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu meminta warga yang mengetahui segera melapor ke kantor polisi terdekat, atau menghubungi call center.

Kasus seperti ini kerap terjadi di Kabupaten Gresik.

“Marilah sama-sama menjaga lingkungan menjaga anak kita sehingga tidak menjadi korban kekerasan seksual,” tutupnya.

Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 81 Ayat (3)  Undang-undang Republik Indoensia No.17 Tahun 2016 tentang peraturan Perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI  Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved