Berita Gresik

Di Dalam Masjid, Marbot di Gresik Malah Berbuat Dosa ke Anak Kecil, Pelaku Ngakunya Gemas

Aksi pelecehan bocah yang dilakukan oleh seorang marbot di dalam masjid Driyorejo, Gresik ternyata tidak hanya sekali. Perbuatan bejat ANH (66)

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Willy Abraham
PELECEHAN BOCAH - Tersangka pelecehan bocah oleh marbot masjid di Driyorejo, Gresik dikeler ke rumah tahanan, Selasa (4/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Marbot masjid berinisial ANH (66) asal Surabaya ditangkap polisi karena mencabuli anak berusia 7 tahun di sebuah masjid di Driyorejo, Gresik.
  • Aksi bejat dilakukan lebih dari tiga kali, dengan modus memanfaatkan kesempatan saat tidak ada pengawasan anak-anak di masjid. CCTV membuktikan kejadian tersebut.
  • ANH ditangkap pada 28 Oktober 2025 dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Aksi keji dilakukan oleh seorang marbot di Gresik.
 
Aksi pelecehan bocah yang dilakukan oleh seorang marbot di dalam masjid Driyorejo, Gresik ternyata tidak hanya sekali. Perbuatan bejat ANH (66) dilakukan lebih dari tiga kali.

Pria asal Sawahan, Kota Surabaya ini sudah diamankan polisi, usai melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban masih berusia 7 tahun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam baik psikologi oleh tim penyidik, ternyata sudah dilakukan tiga kali di waktu berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada awak media, Selasa (4/11/2025).

Abid sapaan akrabnya menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah, melihat situasi di masjid.
 
Pada saat ada kesempatan, di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Baca juga: Remaja Surabaya Buron Kasus Pencabulan di Sampang Diringkus

"Tidak adanya pengawasan terhadap anak-anak setelah shalat, baru melakukan aksinya terhadap korban di situ. Dari rekaman CCTV yang kami amankan memang benar kejadian tersebut," kata Abid.

 

Pelaku Ngakunya Gemas

Sementara terkait motif hingga pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut, berdasar keterangan yang diucapkan pelaku kepada polisi, dirinya menganggap korban sudah seperti cucunya sendiri sehingga merasa gemas.

"Motifnya yaitu, pelaku ini merasa gemas dan menganggap korban seperti cucunya sendiri," ucapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 76e Undang Undang nomor 35 tahun 2014, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Abid juga menambahkan, saat ini pihaknya juga melakukan pendampingan kepada korban terkait psikologinya. Termasuk, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kejiwaan pelaku.

"Kami sampaikan kepada para orangtua, bangun komunikasi yang baik. Ajarkan anak-anak tentang batasan tubuh, ajarkan kalau ada yang tidak senonoh agar melapor. Terakhir ketika menemukan tindak pidana, segera melaporkan kepada polisi," tutur Abid.

Diketahui, ANH diamankan usai orangtua korban melapor kepada pihak kepolisian, jika anaknya yang masih berusia tujuh tahun telah dicabuli oleh ANH pada 27 Oktober 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi, dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Informasi yang dihimpun dan adanya laporan dari orangtua, sehingga Selasa tanggal 28 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB, pelaku beserta barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kurang dari 24 jam, ANH ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Gresik.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved