Tersangka Korupsi BSPS Sumenep
Respon Kepala Dinas Usai Bawahannya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BSPS Sumenep
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Yayak Nurwahyudi merespon penahanan bawahannya oleh Kejati
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Ringkasan Berita:
- NLA, Kabid Disperkimhub Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim atas dugaan korupsi dana BSPS 2024
- Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim sejak 4 November 2025
- Kepala Disperkimhub, Yayak Nurwahyudi, menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi merespon penahanan bawahannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kabid tersebut berinisial NLA, yang sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menikmati aliran dana dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024.
Menanggapi hal itu, Yayak mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang kini tengah berjalan.
Respon Kepala Dinas
"Kita ikuti semua proses yang sedang berjalan," kata Yayak Nurwahyudi saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (5/11/2025) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pejabat Disperkimhub Sumenep Jadi Tersangka Korupsi BSPS, Terima Rp325 Juta
Menurutnya, apa pun dugaan yang muncul dalam perkara BSPS 2024 tersebut nantinya akan semakin terang setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Jatim.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan NLA, Kabid Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BSPS tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-42/M.5/Fd.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NLA langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (4/11/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Kejati-Jatim-menetapkan-NLA-Kabid-Disperkimhub-Sumenep-tersangka-dugaan-korupsi-program-BSPS-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.