Rumah Politik Jatim
Mudah Banget, Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Sudah Masuk DPT Pemilu 2019 Lewat Online
Mudah Banget, Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Sudah Masuk DPT Pemilu 2019 Lewat Online
Mudah Banget, Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Sudah Masuk DPT Pemilu 2019 Lewat Online
TRIBUNMADURA.COM - Pesta demokrasi Pemilu 2019 akan digelar dalam waktu dua hari lagi, tepatnya pada 17 April 2019.
Tentu saja semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti.
Seperti yang diketahui, nanti terdapat lima surat suara yang diberikan kepada calon pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, diantaranya surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.
• BTS Resmi Jadi Artis Pertama di Dunia Pecahkan Rekor Penonton YouTube Tercepat Lewat MV Boy With Luv
• Menantu Bakar Mertua Hidup-hidup Ditangkap, Beraksi Saat Salat Jumat dan Penyebabnya Sepele Banget
• Raih Poin Tertinggi di Premier League Bukan Jaminan Liverpool Raih Juara Liga? Berikut Analisanya
Jelang Pemilu 2019, KPU sudah menyiapkan berbagai kemudahan diantaranya adalah untuk mengecek nama di DPT masing-masing tanpa harus datang ke kantor desa maupun kelurahan.
Cara mengeceknya bisa melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Untuk mengecek namamu di DPT melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id kamu hanya perlu menyiapkan ponsel atau laptop dengan jaringan internet stabil.
Berikut langkah mengecek namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id apakah sudah terdaftar di DPT yang dirangkum TribunStyle.com (Tribunmadura.com network) dari Kompas.com :
1. Klik Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Berikut linknya : https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
2. Pilih Provinsi
Di halaman awal portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id diminta untuk memilih provinsi tempat tinggal mereka.
Pilih provinsi yang sesuai dengan tempat tinggal kamu di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Usai Jalani Umrah dan Liburan di Turki, Ayu Ting Ting Malah Diminta Turun Pesawat Karena Masalah
• Pasar Comboran Kota Malang Sepi Pengunjung, Disperindag Pemkot Malang Persilahkan Perkawinan
3. Masukkan Kabupaten / Kota
Setelah mengisi kolom provinsi, masukkan kabupaten / kota domisili yang sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
4. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Isi NIK sesuai dengan yang tercantum pada KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota / kabupaten.
Cek kembali angka NIK dan pastikan benar.
5. Isi nama lengkap
Ketik nama lengkap (sesuai KTP) pada kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
6. Klik Cari Pemilik
Langkah terakhir kamu bisa klik 'Cari Pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelah diklik akan tampil keterangan apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan Nama, NIK, TPS, Jenis Kelamin, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi pemilih.
Cek kembali apakah data diri yang sudah tercantum sudah benar.
• Kecelakaan Bus Kerap Terjadi, Kapolres Ngawi Minta Dishub Ikut Berperan Aktif Cegah Insiden Laka
• Sering Bersolek Mirip Cewek, AS Bunuh Guru Honorer Dimutilasi Usai Pulang Menjadi TKI di Malaysia
Kemudian bagaimana jika nama pemilih tidak masuk DPT ?
Dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, tentunya nama / data diri sudah harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, jika belum masuk DPT, kamu masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan cara lain.
Pemilih yang sudah punya hak suara tapi tidak terdaftar di DPT, nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia akan memperoleh C6 yang merupakan undangan pemilih.
Kamu bisa langsung mendatangi TPS terdekat di wilayahmu.
• Game Online Bikin Tagihah Telepon Jebol Rp 11 Juta, Begini Cara Urus Refund saat Ditolak Google Play
Terdapat beberapa syarat bagi yang masuk DPK, yakni dengan membawa kartu identitas berupa KTP elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.
Jika masuk ke DPK pemilih tidak bisa memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.
Untuk waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yakni pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Selain mengecek nama dalam DPT lewat website lindungihakpilihmu.kpu.go.id, kamu juga bisa langsung mendatangi ke kantor desa atau kelurahan domisili.
Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran dalam DPT Pemilu 2019.
Untuk masuk dalam daftar DPT, terdapat tiga syarat wajib yang harus dipenuhi antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, serta pernah atau sudah menikah.
• Potongan Kepala Guru Honorer Dimutilasi Akhirnya Ditemukan di Kediri, Kondisinya Terbungkus Plastik
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Cek Namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id Apa Sudah Terdaftar di DPT? Jika Belum, Lakukan Cara Ini