Berita Viral

Yang Dialami Miswanti Bak Pepatah Air Susu Dibalas Air Tuba, Anak Buahnya Berkhianat Tilap Rp90 Juta

Bak peribahasa air susu dibalas air tuba. Kepercayaan yang diberikan Miswanti, pemilik usaha Katering "Tisera" di Wonogiri, berujung pengkhianatan

Editor: Taufiq Rochman
Kolase Tribun Solo
DIBEKUK - Seorang warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, bernama Abyan Rabbani (30), saat diamankan di Polres Wonogiri, Selasa (18/11/2025). Ia ditangkap polisi setelah menggelapkan uang milik bosnya. 

Ringkasan Berita:
  • Abyan Rabbani (30), penanggung jawab katering "Tisera", menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya sejak Juli 2025, merugikan perusahaan Rp90 juta
  • Tim Resmob Polres Wonogiri menangkap Abyan di Solo pada 16 November 2025
  • Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 362 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara

TRIBUNMADURA.COM - Bagaikan peribahasa air susu dibalas air tuba.

Kepercayaan yang diberikan Miswanti, pemilik usaha Katering "Tisera" di Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, berujung pada pengkhianatan pahit.

Abyan Rabbani (30), warga Wuryantoro yang diangkat sebagai penanggung jawab dan pemegang kendali aplikasi pemesanan serta pembayaran, justru menyalahgunakan wewenang tersebut.

Tilap Rp90 Juta

Modus operandi penggelapan yang memanfaatkan sistem digital ini berhasil menguras dana operasional katering hingga mencapai Rp90 juta.

Alih-alih mengelola, Abyan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah aksinya terendus, menyisakan kerugian besar bagi Tisera yang selama ini ia kelola.

"Jadi pelaku ini diberi kewenangan untuk mengelola pemesanan dan pembayaran," ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Selasa (18/11/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Aksi licik pelaku terungkap setelah korban mulai curiga, karena tidak ada pemasukan dari usaha kateringnya pada awal September 2025 lalu.

Korban akhirnya melakukan pengecekan.

Ternyata sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, melainkan dialihkan ke rekening pribadi pelaku.

AKP Anom mengungkapkan, pelaku melakukan aksi tersebut sejak Juli 2025 lalu.

Akibat penggelapan yang dilakukan karyawan katering, Miswanti mengalami kerugian Rp90 juta.

"Hasil penyelidikan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp90 juta," papar AKP Anom.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Abyan Rabbani terungkap menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh bosnya.

Tim Resmob Polres Wonogiri telah melakukan penangkapan terhadap karyawan katering itu dan melakukan penyelidikan pada Minggu (16/11/2025).

Pelaku ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved