Berita Malang

Temukan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Siap Kirim Surat Rekomendasi PSU ke KPU Kota Malang

Bawaslu Kota Malang menemukan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas TPS.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA/DANENDRA KUSUMA
KPU Kabupaten Mojokerto saat melakukan pensortiran dan pelipatan surat suara dengan melibatkan 300 relawan, Senin (11/3/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Bawaslu Kota Malang dalam waktu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di dua tempat pemungutan suara (TPS).

Bawaslu Kota Malang menemukan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan, dua TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang adalah TPS 9 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing dan TPS 14 Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen.

Dua TPS Berpotensi PSU, KPU Kota Malang akan Minta Logistik Pemilu 2019 ke KPU RI Jika Dilakukan

Rencananya, surat rekomendasi PSU akan dikirim Bawaslu Kota Malang, Minggu (21/4/2019).

Menurut Hamdan Akbar Safara, pelanggaran di TPS 9 Kelurahan Bunulrejo terjadi karena ada pemilih pindah pilih yang menggunakan surat suara bukan haknya.

Di TPS 14 Kelurahan Penanggungan, ditemukan delapan orang pemilih pindah pilih yang hanya menggunakan KTP-el.

"Penyebabnya di TPS 9 terdapat enam pemilih pindah pilih menggunakan surat suara yang bukan haknya," jelas Hamdan Akbar Safara, Sabtu (20/4/2019).

Kang Daniel Jadi Idol Terbanyak Duduki Peringkat Pertama Idol Chart Korea, Kalahkan Jimin dan V BTS

Dalam Pemilu 2019, ada lima surat suara yang harus dicoblos, yakni suara Pemilihan Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota serta DPD.

"Terdapat delapan pemilih yang tidak memiliki hak pilih di TPS 14 Penanggungan. Delapan pemilih itu menggunakan surat suara semua," jelasnya.

Seharusnya, KTP-el untuk pemilih yang sesuai dengan alamat KTP.

Guinness World Records Catat Tiga Rekor Membanggakan BTS untuk Video Musik Boy With Luv, Apa Saja?

Jika pemilih berasal dari luar Malang namun masih warga Jatim, maka pemilih tersebut mendapatkan dua surat suara, yakni Presiden dan DPD.

Bawaslu Kota Malang sudah mengumpulkan semua bukti pelanggaran itu.

Hasilnya, ada pelanggaran yang harus dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 huruf D.

"Bukti sudah memenuhi. Memang menurut rekap absensi di DPTb menemukan tersebut," katanya.(Benni Indo)

Dugaan Surat Suara Tercoblos Lebih Dulu di Pulau Masalembu Sumenep, Warga Geruduk Kantor Panwascam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved