Pemilu 2019

Bawaslu Sumenep Ingatkan Adanya Hukuman Berat Oknum Pengubah Hasil Pemilu 2019, Penjara hingga Denda

Bawaslu Sumenep ingatkan adanya hukuman pidana bagi pihak yang sengaja curang dalam hasil Pemilu 2019.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
ilustrasi Gudang Logistik KPU 

Bawaslu Sumenep ingatkan adanya hukuman pidana bagi pihak yang sengaja curang dalam hasil Pemilu 2019

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Komisioner Bawaslu Sumenep, Abd Rahem mengimbau, oknum tak bertanggung jawab untuk tidak memengaruhi petugas penyelenggara Pemilu 2019.

Abd Rahem mengatakan, hukuman pidana di depan mata bagi oknum tak bertanggung jawab yang mencoba mengubah hasil Pemilu 2019.

"Berdasarkan Undang Undang (UU) itu kalau mengotak-atik hasil Pemilu bisa dipidana,” kata Abd Rahem, Selasa (23/4/2019).

Rekonstruksi Adegan Kasus Pembunuhan Guru Honorer Dimutilasi Digelar Besok, Polisi Datangi 2 Tempat

Menurut Abd Rahem, pihaknya mengintruksikan jajarannya untuk menjaga independensi agar tak terpengaruh melakukan tindak kecurangan hasil.

“Pengawasan terus kami lakukan hingga selesai. Kami pastikan semua tahapan Pemilu saat ini berjalan sesuai peraturan dan Undang-undang,” ucap dia.

Sesuai Pasal 532 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, dalam aturan itu ditegaskan, orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai akan dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Kecewa Tanahnya Ditempati Bangunan Lain, Keluarga Ini Blokir Akses Masuk Tempat Karaoke Pakai Pedel

Ancaman itu juga berlaku bagi orang yang menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan peserta peserta Pemilu menjadi berkurang.

Jika dalam rekapitulasi ada ketidaksesuaian dan gugatan dari saksi karena salah tulis, maka petugas penyelenggara harus membongkar ulang kotak suara untuk melihat rekapitulasi perolehan suara yang tertera di kertas plano.

“Nanti tinggal disesuaikan hasilnya sesuai rekap yang ada di Plano itu,” katanya.

TPS 10 Desa Dahanrejo Gresik Gelar PSU Pemilu 2019 Rabu Besok, Panitia Siapkan Keperluan Logistik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved