Berita Pamekasan
Lapas Klas IIA Pamekasan Musnahkan Ratusan Unit Ponsel Selundupan Hasil Razia Selama 3 Bulan
Lapas Klas IIA Pamekasan memusnahkan sebanyak 333 unit ponsel hasil razia selama 3 bulan secara berturut-turut..
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Lapas Klas IIA Pamekasan memusnahkan sebanyak 333 unit ponsel hasil razia selama 3 bulan secara berturut-turut.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan tahun 2019, Lapas Klas IIA Pamekasan memusnahkan sebanyak 333 unit ponsel hasil razia selama 3 bulan secara berturut-turut.
Pemusnahan barang bukti berupa ponsel tersebut dilaksanakan di depan kantor Lapas Klas IIA Pamekasan dan disaksikan oleh Kalapas Pamekasan, Kalapas Narkotika, Kabapas, Kodim 0826/ Pamekasan, Korp Polisi Meliter, dan pejabat utama Lapas Pamekasan.
Kalapas Klas IIA Pamekasan, M Hanafi mengaku, akan terus menindak tegas upaya dan tindakan yang terbukti melanggar undang-undang, seperti membawa ponsel dan narkoba ke dalam lapas.
• Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah di Pamekasan Sepi Peminat, Kalapas Ungkap Penyebabnya
"Hari ini kami musnahkan dengan cara dibakar sebanyak 333 unit ponsel yang sudah terjaring dalam Lapas Klas IIA Pamekasan," kata M Hanafi, Sabtu (27/4/2019).
"Semua kami lakukan sebagai wujud bahwa pihak Lapas Pamekasan tidak main-main dalam hal ini," sambung dia.
M Hanafi berharap, adanya dukungan dari semua pihak dan masyarakat untuk mengubah Lapas Klas IIA Pamekasan ke depan agar menjadi lebih baik lagi.
"Ini semua kami lakukan untuk merubah pandangan masyarakat terhadap Lapas Klas IIA Pamekasan yang sebelumnya menilai sangat sensitif," ucap M Hanafi.
• 765 Napi Lapas Kelas I Madiun Tak Bisa Nyoblos, Dua di Antaranya Kasus Teroris Tak Akui NKRI
"Dan kali ini kami buktikan, sehingga dengan bukti nyata dari hasil kerja kami, masyarakat akan kembali percaya terhadap kami," sambung dia.
M Hanafi menambahkan, sebelumnya sudah ada 3 orang yang sudah dipidanakan yang melanggar undang-undang karena membawa narkoba ke dalam lapas.
"Ada tiga orang yang sudah kami pidanakan, ada yang 7 tahun dan ada yang 9 tahun karena mereka sudah terbukti membawa narkoba ke dalam Lapas," jelas dia.
"Kami akan tindak tegas terus siapapun itu, termasuk petugas lapas sekalipun. Ini sebagai bukti bahwa pihak kami tidak main-main sekaligus untuk mengembalikan kepecayaan masyarakat terhadap kami, khususnya pihak Lapas Klas IIA Pamekasan," pungkasnya.
• Ahmad Dhani Ungkap Lebih Suka Ditahan di Rutan Medaeng Dibanding Lapas Cipinang, Bisa Ketemu Relawan