Berita Pamekasan

Bantuan Hukum Gratis dari Pemerintah di Pamekasan Sepi Peminat, Kalapas Ungkap Penyebabnya

Bantuan hukum secara gratis di Pamekasan ternyata masih sepi peminat, ini penyebabnya

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kalapas Klas IIA Pamekasan, M Hanafi saat ditemui di Lapas Klas IIA Pamekasan, Sabtu (27/4/2019). 

Bantuan hukum secara gratis di Pamekasan ternyata masih sepi peminat, ini penyebabnya

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Bantuan hukum secara gratis yang disediakan oleh pemerintah, tampaknya belum sepenuhnya optimal dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Pamekasan.

Terbukti, terhitung hingga Sabtu (27/4/2019), bantuan hukum secara gratis ini masih sepinya peminat.

Hal tersebut membuat Lapas Klas IIA Pamekasan menggelar kegiatan penyuluhan bantuan hukum gratis kepada para narapidana dan warga binaan lapas setempat.

Ratusan Warga Binaan Lapas Klas IIA Pamekasan Gagal Gunakan Hak Suaranya pada Pemilu 2019

Suntikan dana untuk menyewa pengacara dalam menghadapi masalahnya itu, belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Kuat dugaan sementara, hal itu terjadi karena masyarakat telah termakan berita bohong atau hoax.

"Padahal dana untuk bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah itu setiap orang dianggarkan sebesar Rp 8 juta, mulai dari proses penyelidikan hingga proses hukum tuntas," kata Kalapas Klas IIA Pamekasan, M Hanafi, Sabtu (27/4/2019).

M Hanafi menyayangkan, karena pada tahun 2019 ini belum ada masyarakat yang menggunakan bantuan hukum itu.

Padahal, kata dia, dengan bantuan hukum itu, masyarakat lebih mudah dalam menjalankan proses hukum.

Ahmad Dhani Ungkap Lebih Suka Ditahan di Rutan Medaeng Dibanding Lapas Cipinang, Bisa Ketemu Relawan

Ketua Pusbakumadin Pamekasan, Abd Fatah menambahkan, masyarakat yang memanfaatkan bantuan hukum gratis itu sangat sedikit karena termakan berita bohong atau hoax.

Sehingga, kata dia. masyarakat menilai jika menggunakan bantuan hukum maka prosesnya akan dipersulit.

"Image di masyarakat memang seperti itu, dan mereka menganggap vonis hukumnya akan tinggi jika menggunakan bantuan hukum gratis," terang Abdul Fatah.

Abd Fatah berharap, masyarakat paham dengan manfaat bantuan hukum gratis dari pemerintah tersebut.

"Karena, bantuan hukum gratis itu akan lebih mempermudah proses hukum yang masyarakat alami hingga prosesnya selesai tuntas," pungkasnya.

Hasil Real Count di Jatim Prabowo Kalah Tipis dari Jokowi, Pascal ITS Laporkan Kecurangan Pilpres

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved