Berita Mojokerto

Tiga Hari Tak Pulang ke Rumah, 2 Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan setelah Dicekoki Miras

Dua gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan remaja setelah tiga hari diketahui tidak pulang ke rumah.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
shutterstock
Ilustrasi 

Dua gadis di bawah umur menjadi korban pencabulan remaja setelah tiga hari diketahui tidak pulang ke rumah

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Dua gadis di bawah umur asal Mojokerto menjadi korban pencabulan.

Dua korban masing-masing CCA (13) dan PT (13) dicabuli oleh tersangka BD (24) dan DS (18) di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo Waroka menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke polisi.

Dukun Cabul Tak hanya Perkosa Gadis Muda hingga Hamil, Pelaku Juga Cabuli 3 Siswa SMP Lainnya

Menurut AKP Julian Kamdo Waroka, pihak keluarga melaporkan jika kedua korban tidak pulang ke rumahnya selama tiga hari, mulai 4 Mei 2019 lalu.

“Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap berkat laporan orang tua kedua korban," kata AKP Julian Kamdo Waroka, Rabu (8/5/2019).

"Kedua gadis berumur 13 tahun itu tidak pulang selama tiga hari, sejak 4 sampai 6 Mei 2019. Setelah dicari, ternyata kedua korban bersama tersangka BD (24) dan DS (18),” sambung dia.

Sebelum dicabuli, kedua korban dicekoki minuman keras oleh tersangka hingga mabuk.

Kuli Bangunan Perkosa Janda 35 Tahun, Rencana Pelaku Muncul setelah Kerap Bekerja di Rumah Korbannya

Setelah kedua korban mabuk, masing-masing tersangka melakukan aksinya di tempat terpisah.

Korban CCA dicabuli di kamar kos, sedangkan PT dicabuli di sebuah rumah kosong.

“Korban CCA (13) dan PT (13) menginap di kos kakak PT di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (4/5/2019)," jelas AKP Julian Kamdo Waroka.

"Pada pukul 22.00 WIB, para pelaku mencekoki kedua korban dengan miras sampai mabuk,” tambah dia.

Dukun Cabul Perkosa Gadis 15 Tahun, Ancam Korban Buka Baju Jika Ingin Enteng Jodoh dan Rezeki Lancar

AKP Julian Kamdo Waroka menjelaskan, ada enam barang bukti yang ditemukan polisi, di antaranya satu kaus lengan panjang warna hitam, satu botol bekas minuman, dan satu gelas plastik.

Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu pasang pakaian dalam, satu jaket jeans warna putih abu-abu, dan satu celana jeans warna hitam.

AKP Julian Kamdo Waroka menyebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

“Diharapkan para orangtua ke depannya, lebih memperhatikan pergaulan anak remajanya, agar tidak terjerat pergaulan bebas,” pungkasnya.

Diduga Sopir Mengantuk, Bus Berpenumpang 13 Orang Tabrak Pohon dan Hantam Tiang Listrik di Tuban

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved