Berita Surabaya

Bunuh dan Buang Mayat Majikan ke Tong, Dua Pegawai Laundry di Surabaya Terancam Hukuman Mati

Kasus sidang dua terdakwa kasus pembunuhan pengusaha laundry yang dibuang dalam tong kembali digelar

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Syaiful Rizal dan Muhammad Ari (kenakan rompi) pelaku pembunuhan terhadap majikannya Ester Lilik Wahyuni pengusaha laundry kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/5/2019). 

Kasus sidang dua terdakwa kasus pembunuhan pengusaha laundry yang dibuang dalam tong kembali digelar

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua terdakwa kasus pembunuhan pengusaha laundry, Ester Lilik Wahyuni, Syaiful Rizal dan Muhammad Ari, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/5/2019).

Syaiful Rizal dan Muhammad Ari didakwa karena membunuh Ester Lilik Wahyuni, yang tak lain adalah majikannya.

Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi bernama Bambang Adityo, yang meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Bambang mengatakan, terdakwa Rizal dan Ari meminjam motornya untuk mengambil pakaian.

Penetapan Hasil Pemilu 2019 Lebih Cepat Sehari dari yang Dijadwalkan, Begini Tanggapan Bawaslu RI

"Bilangnya untuk mengambil pakaian, pinjamnya dini hari hingga pukul 04.30 WIB," beber Bambang.

Kemudian majelis hakim menanyakan perbincangan mereka sesaat dan seusai meminjam motor kepada saksi Bambang.

Lantas, Bambang mengungkapkan bahwa kedua terdakwa mengaku tertidur.

"Ngakunya tertidur setelah sekian lama. Ternyata (motornya) dipinjam untuk membuat mayat," jelas Bambang.

Sebagai imbalan, Rizal dan Ari memberi uang sebesar Rp 50 ribu kepada Bambang.

Tak berhenti di sana, Rizal bertanya kepada Bambang mencari seseorang yang bisa menyetir mobil.

Joko Widodo-Maruf Amin Menang Pilpres 2019, SBY Puji Komitmen Jokowi & Sebut Awal Indah Rekonsiliasi

Bambang akhirnya mengenalkan Bagiawan (DPO) kepada terdakwa sehingga disetujuinya.

Bagiawan diajak kedua terdakwa untuk mengambil mobil milik korban Ester dan meletakkannya di belakang warung tersebut.

Keesokan harinya, tepatnya pada 15 Januari 2019, kedua terdakwa membawa motor milik Bambang untuk membawa mayat korban dan dimasukkan ke dalam tong warna hijau.

Keduanya juga membuang mayat itu di tanah lapang yang terletak di samping pergudangan Maspion daerah Romo Kali, Surabaya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Demo di Depan Kantor Bawaslu, Kericuhan Sempat Terjadi antara Massa dan Petugas Kepolisian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved