Polsek Tambelangan Dibakar

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Insiden Polsek Tambelangan Dibakar, Pelaku Lain Masih dalam Pengejaran

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Kantor Polsek Tambelangan dibakar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Lima tersangka insiden Kantor Polsek Tambelangan dibakar saat berada di Polda Jatim, Senin (27/5/2019). 

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Kantor Polsek Tambelangan dibakar

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam insiden Kantor Polsek Tambelangan dibakar, Kabupaten Sampang.

Lima pelaku Polsek Tambelangan dibakar itu masing-masing bernama, Abdul Kodir Al Hadad (AKA), Hadi (H), Supandi (S), Hasan (HA), dan Ali (A).

"Sampai tadi malam kami amankan 6 orang dari mereka 5 orang kami pastikan untuk penulisan surat penahanan dan 1 orang masih kami dalami lagi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (27/5/2019).

Kantor Polsek Tambelangan Dibakar Massa, Kerugian Mencapai Ratusan Juta, Begini Rinciannya

Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, dari kelimanya, pelaku bernama Abdul Kodir, merupakan aktor intelektual aksi pembakaran tersebut.

Sebelum melakukan aksinya, Abdul Khadir diketahui merancang sendiri 30 bom molotov yang digunakan untuk membakar Kantor Polsek Tambelangan.

"Abdul membuat bom molotov itu bagan membuat sumbu di rumahnya menggunakan paint warna hitam," ucap Irjen Pol Luki Hermawan.

Bahkan, kata Irjen Pol Luki Hermawan, Abdul Kodir juga mengajak sekitar 70 massa tambahan yang diangkut menggunakan dua unit mobil pickup.

Kantor Polsek Tambelangan Dibakar Massa, Rombongan Kapolda Jatim Tinjau Lokasi ke Sampang Madura

"Sekitar 70 orang yang tak dikenal di bawah Abdul khusus. Dan dia beri komando kepada mereka untuk melempari mapolsek," katanya.

Kemudian, pelaku lain yang bernama Hasan, melakukan penghadangan terhadap sebuah unit mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan kobaran api di Polsek Tambelangan.

"Seandainya mobil pemadam kebakaran itu bisa sampai, mungkin kebakaran tersebut tidak sampai menghanguskan seluruh bangunan," jelasnya.

Tiga pelaku lain, seperti Hadi, Supandi, dan Ali, terbukti melakukan perusakan pada bangunan mapolsek dengan cara melempari menggunakan batu.

Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku lagi.

"Kami masih mendalami, bakal ada 5 orang lagi yang akan kami tangkap," tandasnya.

Diamankan Polda Jatim di Bandara Juanda, Anggota Polwan Dijemput Propam Polda Maluku Utara Siang Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved