Kasus Ahmad Dhani
Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tak Bisa Langsung Kembali ke Rutan Cipinang, Begini Alasannya
Ahmad Dhani tidak otomatis bisa langsung kembali ke Rutan Cipinang meski pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya berakhir.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Musisi Ahmad Dhani tidak otomatis bisa langsung kembali ke Rutan Cipinang meski pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya berakhir
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim, Richard Marpaung mengatakan, Ahmad Dhani tidak otomatis bisa langsung balik ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut Richard Marpaung, Ahmad Dhani tidak langsung kembali ke Rutan Cipinang meski pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya berakhir.
"Belum bisa. Karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan," ujar Richard Marpaung, Selasa (11/6/2019).
• Ahmad Dhani Merasa Putusan Hakim Tak Adil setelah Divonis Bersalah dan Hukuman 1 Tahun Penjara
"Tidak bisa langsung meski persidangan di Surabaya sudah selesai," sambung dia.
Richard Marpaung menyebut, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk pemindahan Ahmad Dhani.
Persiapan tersebut antara lain koordinasi antara Rutan Klas I Surabaya, tempat Ahmad Dhani saat ini ditahan, dengan Rutan Cipinang, sebagai tempat yang dituju nantinya.
Selain itu, kata Richard Marpaung, Kejaksaan Tinggi Jatim juga memerlukan persiapan administratif dan personelnya.
"Perlu persiapan personel kita juga, siapa dan berapa yang akan ikut melakukan pengawalan," ucap Richard Marpaung.
"Belum lagi akomodasinya juga. Pokoknya perlu persiapan beberapa hari lah. Gak bisa langsung," tandasnya.
• Ahmad Dhani Ungkap Lebih Suka Ditahan di Rutan Medaeng Dibanding Lapas Cipinang, Bisa Ketemu Relawan
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujar Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Surabaya, R Anton.
• Rizal Ramli Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sebut Suami Mulan Jameela Kurus Tapi Lebih Tampan
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki, yang menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak menyesali perbuatannya.
Atas hasil vonis hakim tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, langsung menyatakan banding.
• Mayat Laki-Laki Ditemukan di Samping Rel Kereta Api di Jember, Tak Ditemukan Luka pada Tubuhnya