Pilpres 2019
Tuding Jokowi-Maruf Lakukan Kecurangan Pilpres 2019, Tim Hukum 02 Minta MK Menangkan Prabowo-Sandi
Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta Pemilu 2019.
Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta Pemilu 2019
TRIBUNMADURA.COM - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai peserta Pemilu 2019.
Bambang Widjojanto menilai, Jokowi-Maruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis, dan masif selama proses Pilpres 2019.
Karena itu, Bambang Widjojanto berharap, Jokowi-Maruf Amin didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2019.
• Tim hukum Prabowo-Sandi Sebut Ajakan Jokowi Nyoblos Pakai Baju Putih Merupakan Pelanggaran Serius
Tak hanya itu, Bambang Widjojanto juga meminta, Mahkamah Konstitusi menyatakan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019.
Atau paling, kata Bambang Widjojanto, pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional.
"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan KH Maruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019," kata Bambang Widjojanto dalam sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
"Dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019," sambung dia.
"Atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," tambahnya.
• Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Skorsing Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 Selama 2 Jam
Bambang Widjojanto menyebut, Presiden Jokowi sebagai petahana, setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama Pilpres 2019.
Kelima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen.
Lalu pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Bambang mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang.
Untuk memperkuat dalilnya itu, Bambang menyertakan tautan berita media massa online sebagai buktinya.
• Prabowo-Sandi Tak Hadiri Sidang perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019 Meski Berstatus sebagai Pemohon