Berita Nasional
Jelang Tahun Ajaran Baru Gaji Ke 13 PNS Segera Cair, Inilah Daftar Besaran Gaji PNS Semua Golongan
Jelang Tahun Ajaran Baru, Gaji Ke 13 PNS Segera Cair, Inilah Daftar Lengkap Besaran Gaji PNS Semua Golongan.
Jelang Tahun Ajaran Baru Gaji Ke 13 PNS Segera Cair, Inilah Daftar Besaran Gaji PNS Semua Golongan
TRIBUNMADURA.COM - Menjelang tahun ajaran baru 2019/2020 ini, para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS bisa tersenyum.
Ini setelah pemerintah memastikan akan segera mencairkan gaji ke 13 untuk PNS (ASN).
Nilai gaji ke 13 PNS tersebut jumlah sama dengan gaji yang diterima setiap bulannya oleh para pengawai pelat merah ini.
Pencairan gaji ke 13 PNS itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.
Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.
Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)