Berita Sumenep
Molor 2 Jam, Rapat Paripurna DPRD Sumenep hanya Dihadiri 32 Anggota, 11 Lainnya Tanpa Keterangan
Rapat Paripurna DPRD Sumenep dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Empat Raperda 2019 hanya dihadiri 32 anggota dewan.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Rapat Paripurna DPRD Sumenep dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Empat Raperda 2019 hanya dihadiri 32 anggota dewan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Rapat Paripurna DPRD Sumenep di Gedung DPRD Sumenep molor selama dua jam, Senin (24/6/2019).
Molornya rapat paripurna itu disebabkan banyaknya anggota dewan yang belum hadir tepat waktu.
Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma mengatakan, seharusnya rapat paripurna DPRD Sumenep dimulai pukul 09.00 WIB.
• Jumlah Personel BPBD Sampang Dinilai Belum Ideal, Tak Ada Anggota yang Berjaga di Tiap Kecamatan
"Seharusnya semua undangan pukul 09.00 WIB sudah datang dan dimulai," kata Herman Dali Kusuma kepada TribunMadura.com.
Dari 50 anggota DPRD Sumenep yang terdaftar, hanya 32 orang yang datang hingga pukul 10.55 WIB.
Tak lama kemudian, Sekwan DPRD Sumenep, Sustono, kemudian mulai membacakan jumlah anggota dewan yang hadir dan tidak hadir.
"Jumlah anggota Dewan pada rapat Rapat Paripurna 1 Penyampaian Nota Penjelasan Bupati dan Nota Penjelasan DPRD terhadap Empat Raperda 2019, hadir sebanyak 32 orang," ucap Sustono dalam laporannya.
"Tidak hadir 18 orang, izin 7 orang, dan tanpa keterangan 11 orang," sambung dia.
• Fasilitas Stadion A Yani Sumenep Banyak Rusak, Disparbudpora Mengaku Dana Perawatan Belum Jelas