Mutilasi di Pasar Besar Malang
Jaksa Sebut Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Pasar Besar Malang Berpotensi Dikenai Pasal Berlapis
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang berpotensi akan dikenai pasal berlapis.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang berpotensi akan dikenai pasal berlapis
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Jaksa peneliti berkas perkara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dewa Awatara mengatakan, pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng, berpotensi akan dikenai pasal berlapis.
Dewa Awatara menuturkan, berdasar hasil rekonstruksi yang dilakukan pada 18 Juni lalu, pembunuhan yang dilakukan Sugeng mengindikasikan sudah terencana.
Unsur pembunuhan berencana itu diketahui setelah Sugeng membunuh korban dengan menggunakan carter dan gunting.
• UPDATE TERBARU Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang, Menjadi Mumi Identitas Korban Tetap Misterius
"Tidak mungkin pelaku menemukan gunting dan carter di lokasi jika melihat lokasi yang seperti itu," kata Dewa Awatara kepada SURYAMALANG.COM (Grup TribunMadura.com) pada Rabu (26/6/2019).
"Yang jelas pelaku ini telah menyiapkan alat itu terlebih dahulu," sambung dia.
Tak hanya itu, teknik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng juga mengindikasikan memang pelaku sengaja membunuh korban.
• MISTERIUSNYA Korban Sadis Sugeng & MUTILASI di Pasar Besar Malang, Polisi Masih Dibuat Kelimpungan
Dewa Awatara menilai, apabila Sugeng emosi, bisa dipastikan akan langsung menikam korban.
Namun, hasil dari gelar rekonstruksi, Sugeng langsung menggorok leher korban ketika korban sedang tertidur lelap.
"Awalnya pembunuhan ini biasa saja dan dikenai Pasal 338. Setelah kami teliti lagi dan ada unsur pembunuhan berencana," jelas dia.
"Maka akan kami kenai pasal berlapis Pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup," tambahnya.
• Jarak Situs Sekaran dengan Tol Malang-Pandaan di Sekarpuro Hanya 5 Meter, Begini Penjelasan Arkeolog