CPNS 2019
PENDAFTARAN CPNS 2019 dan PPPK 2019, Persiapkan Berkas dan Pahami Syaratnya, Maksimal Usia 35 Tahun
perhatikan juga syarat-syarat yang lainnya, juga lengkapi berkas serta dokumen yang dibutuhkan sebelum mendaftar.
PENDAFTARAN CPNS 2019 dan PPPK 2019, Persiapkan Berkas dan Pahami Syaratnya, Maksimal Usia 35 Tahun
TRIBUNMADURA.COM - Lowongan CPNS akan kembali dibuka pada tahun 2019.
Jika ada niat untuk mendaftar, pastikan dulu syaratnya terpenuhi untuk bisa masuk sebelum mendaftar CPNS 2019.
Batas minimal umur pendaftar lowongan CPNS adalah 18 tahun dan maksimal pendaftar harus di usia 35 tahun ke bawah.
Selain itu, perhatikan juga syarat-syarat yang lainnya, juga lengkapi berkas serta dokumen yang dibutuhkan sebelum mendaftar.
Namun, perlu diingat agar selalu waspada terhadap segala jenis upaya penipuan yang mengatasnamakan CPNS 2019.
Apalagi, ada upaya penipuan yang terkait dengan lowongan CPNS 2019, yang mengatasnamakan BKN.
Momen pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK kini sudah di depan mata.
Jelang pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019, tentu banyak masyarakat yang mempertanyakan mengenai siapa saja yang berhak melamar CPNS 2019.
Salah satunya terkait batasan minimum maupun maksimum pendaftar.
Grup TribunMadura mengutip dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN yang telah merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan PPPK 2019 yang akan diterima, yakni sebanyak 254.173 orang.
Berikut rincian formasi lowongan CPNS 2019 Pemerintah Pusat dan Daerah dikutip dari akun official BKN di Instagram @bkngoidofficial:
Pemerintah Pusat
1. Untuk PNS : 23.213
a. Yang diisi dari Pelamar Umum: 17.519