Siswi SMP Diajak Berhubungan Intim Pacarnya yang Baru Kenal Via IG dan WA, Peringatan Ayah Diacuhkan

Bermula dari kenalan lewat sosial media Instagram dan WhatsApp, pria ini berhasil mengajak gadis yang baru ia kenal untuk berhubungan intim.

Editor: Aqwamit Torik
Fimela.com
Ilustrasi 

Siswi SMP Diajak Berhubungan Intim Pacarnya yang Baru Kenal Via Instagram dan WhatsApp, Peringatan Ayah Diacuhkan

Gara-gara tak tahan dimarahi ayah ibunya, gadis SMP ini minta dinikahi pacarnya

Padahal, sang ayah sudah peringati anaknya

Karena terkena bujuk rayu akan dinikahi, siswi SMP ini mau diajak berhubungan intim

Berikut kronologis yang dikutip TribunMadura.com :

TRIBUNMADURA.COM - Bermula dari kenalan lewat sosial media Instagram dan WhatsApp, pria ini berhasil mengajak gadis yang baru ia kenal untuk berhubungan intim.

Padahal, gadis tersebut masih berusia di bawah umur atau lebih tepatnya masih 15 tahun.

Meski keduanya menjalin status pacaran, namun ternyata tak mendapat restu dari orang tua.

Selain itu sang gadis yang minta dinikahi oleh pacarnya itu, akhirnya mau menuruti kemauan bejat dari sang pria yang ingin berhubungan intim.

Kini I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) kerap menunduk, sembari mencakupkan kedua tangannya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).

Hendak Nguji Skripsi Mahasiswa, Dosen yang Pengusaha dan Istrinya Tewas Seketika Ditabrak Kereta Api

UPDATE PENDAFTARAN CPNS 2019 dan PPPK 2019, Jadwal Pendaftaran Diumumkan, Lowongan ini Paling Untung

PENDAFTARAN CPNS 2019 dan PPPK 2019, Persiapkan Berkas dan Pahami Syaratnya, Maksimal Usia 35 Tahun

Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara, karena dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur, yang adalah pacarnya.

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Suartana hanya bisa pasrah menerima.

Diterima putusan majelis hakim tersebut disampaikan tim penasihat hukumnya, Benny Hariyono dkk.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan atas putusan ini kami menerima dengan baik," ucap Benny di muka persidangan.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved