Berita Bangkalan
Setelah Dijebloskan Penjara Selama 1,5 Tahun, Ahmad Fauzi Kembali Menjadi Kepala Desa di Bangkalan
Setelah Dijebloskan ke Penjara Selama 1,5 Tahun, Ahmad Fauzi Kembali Menjadi Kepala Desa di Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
Setelah Dijebloskan ke Penjara Selama 1,5 Tahun, Ahmad Fauzi Kembali Menjadi Kepala Desa di Bangkalan
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Keceriaan terpancar dari wajah Ahmad Fauzi (36), setelah kembali menghirup udara segar usai mendekam di penjara selama 1,5 tahun atas kasus penganiayaan.
"Alhamdulillah masa tahanan telah habis. Saya bebas bersyarat, sekitar dua bulan lalu," ungkap Fauzi dalam momen Pengaktifan Kembali dirinya sebagai Kepala Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Rabu (10/7/2019).
Fauzi bebas bersyarat pada 27 Mei 2019 lalu.
Sebelumnya, ia divonis 2,8 tahun dengan masa potongan tahanan selama enam bulan.
"Bebas bersyarat adalah hak napi melalui PB (Pembebasan Bersyarat)," jelasnya.
Fauzi dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Perreng setelah Pemkab Bangkalan menerima putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung pada 20 Nopember 2017.
Ia menjelaskan, selama dua bulan setelah bebas dari masa tahanan, masyarakat beserta para tokoh Desa Perreng mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
"Mereka ingin saya diaktifkan kembali sebagai kepala desa. Dorongan masyarakat, alhamdulillah masyarakat masih percaya," tegasnya.
Jeratan hukum yang menimpa Ahmad Fauzi berawal dari limpahan perkara kasus penganiayaan yang diterima Satreskrim Polres Bangkalan dari Polres Metro Jakarta Utara dengan LP tertanggal 30 Agustus 2016 dengan pelapor Abdul Manan, warga Desa Perreng.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Polres Bangkalan menetapkan Kades Ahmad Fauzi sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP Junto 55.
Camat Burneh Hosin Jamili mengungkapkan, pengaktifan Kembali Ahmad Fauzi sebagai Kepala Desa Perreng berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan.
"BPD melalui surat menyampaikan bahwa kepala desa telah bebas. Kami lihat statusnya diberhentikan semetara," ungkap Hosin.
Ia menjelaskan, tindak pidana yang menjerat Ahmad Fauzi tergolongan pidana ringan.
Bukan kasus narkoba atau tindak pidana korupsi.
"Bukan diberhentikan undang-undang. Keputusan (pengaktifan kembali) ini yang memutuskan Bupati," jelasnya.
Ia berharap, Ahmad Fauzi mampu menjalankan dan meningkatkan kinerjanya di sisa masa jabatan yang akan berakhir pada 2021.
"Hal-hal buruk di masa lalu dikubur. Apa yang sudah baik jangan dibuat jelek lagi," pungkasnya.