Berita Sidoarjo

300 Pembalap Liar Sidoarjo Ditangkap & Harus Nuntun Motor 1,7 KM, Wartawan Ditabrak Hingga Terluka

Lebih 300 Pembalap Liar di Sidoarjo Ditangkap & Harus Nuntun Motor 1,7 KM, Wartawan Ditabrak Hingga Terluka

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
Tribunmadura/Kukuh Kurniawan
Pembalap liar mendorong motornya menuju Polresta Sidoarjo, Minggu (14/7/2019). 

Lebih 300 Pembalap Liar di Sidoarjo Ditangkap & Harus Nuntun Motor 1,7 KM, Wartawan Ditabrak Hingga Terluka

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Satlantas Polresta Sidoarjo menggelar razia balapan liar di Jalan Jenggolo, Minggu (14/7/2019) pukul 01.31 dinihari.

Sebanyak 300 lebih pembalap serta penonton balapan liar terjaring dalam razia tersebut.

Tak hanya itu, kendaraan para pembalap liar tersebut juga ikut diamankan oleh Satlantas Polresta Sidoarjo.

Saat dilakukan razia, para pembalap liar tersebut kalang kabut dan kebingungan untuk kabur.

Karena para petugas kepolisian telah menutup semua akses jalan.

Tak jarang para pembalap liar tersebut nekat melarikan diri dari hadangan petugas.

Bahkan seorang jurnalis Sidoarjo yang meliput razia tersebut ditabrak oleh pembalap liar.

Namun untungnya, jurnalis tersebut tidak mengalami luka yang parah.

Usai terjaring petugas, para pembalap liar dan para penonton disuruh berjalan kaki sembari menuntun sepeda motornya ke Mapolres Sidoarjo yang berjarak kurang lebih 1,7 km.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian Saleh Siregar mengatakan razia tersebut dilaksanakan karena kegiatan balapan liar telah membuat resah pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

"Oleh karenanya kita melaksanakan razia tersebut dengan kekuatan personil yang cukup besar dan telah direncanakan dengan baik," ujarnya.

"Hasilnya cukup efektif, banyak pembalap dan penonton balapan liar terjaring razia tersebut," jelas Fahrian Saleh Siregar, kepada TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com).

Ia menjelaskan para pembalap dan penonton yang motornya terjaring razia dapat mengambil kembali kendaraannya.

Namun dengan catatan dapat menunjukkan surat kendaraan yang sah dan mengembalikan kembali motor yang sebagian besar telah dimodifikasi tersebut kembali standar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved