Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan terkait kasus tersebut.
Seorang saksi mata yang juga mengevakuasi jenazah bayi, Lutfi Sugiantoro (40) mengungkapkan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.10 WIB.
Ketua majelis hakim, Moh. Indarto memvonis terdakwa Anwar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan.
Korban penipuan, Martinus Triyoga (52) menjelaskan kronologi peristiwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/6/2023) pagi di rumah milik Natalia Caroline (27), yang terletak di Jalan Lembah Tidar Kelurahan Pisang Candi.
Ia mengenakan seragam Brimob lengkap dari ujung kaki sampai kepala, termasuk baret dan sepatu bootsnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Pasalnya, korban penusukan tersebut hendak melangsungkan lamaran dengan calon istrinya pada bulan Juni ini.
Dari informasi yang didapat, percobaan pemerkosaan yang dialami korban terjadi pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Untuk tersangka Narti dan Putri ini, merupakan ibu dan anak. Sedangkan tersangka Galan, merupakan pacar dari Putri.
Kasubnit Laka Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Isrofi mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada Jumat (26/5/2023) dinihari di Jalan Dieng Atas RT 3 RW 2 Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
YR ditangkap saat mengendarai sepeda motor matik di Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Sukun Kota Malang.
Ketua RT setempat, Miftachul Huda mengatakan, bahwa profil dari YR ini tidak terlihat mencurigakan.
Ketua RW setempat, Holik mengatakan, di dalam penggeledahan tersebut, anggota kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan anak hilang tersebut dari Polres Kediri.
Kabid Ketertiban dan Ketenteraman Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan secara detail terkait kegiatan tersebut.
Kegiatan istighosah itu digelar sebagai wujud aksi damai menolak adanya praktik prostitusi di wilayah Tlogomas.
Polisi mengungkapkan, tersangka mengetahui kode Personal Identification Number (PIN) Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.