Sabtu, 11 April 2026

Berita Terkini Malang

Bocah Bau Kencur Komplotan Curanmor di Malang Digulung Polisi

Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Taufiq Rochman
Dok Humas Polri
Ilustrasi pencurian motor 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, Kota Malang.

Mirisnya, dua dari tiga tersangka komplotan tersebut masih remaja.

Komplotan curanmor itu yakni Arifin (34), asal Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang dan pelaku anak berinisial MRD dan FA, keduanya masih berusia 15 tahun dan juga berasal dari Kecamatan Kedungkandang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto mengatakan, aksi curanmor itu terjadi pada Jumat (12/9/2025) malam

Ketika itu sekitar pukul 21.00 WIB, korban berinisial MR (21), warga Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun sedang melaksanakan latihan campursari di Jalan Kolonel Sugiono Gang IX Kecamatan Kedungkandang.

Selanjutnya, ia masuk ke dalam gang untuk melakukan latihan dan sepeda motornya yaitu Honda Beat nopol N-3020-ACN, diparkir di mulut gang dalam kondisi stang terkunci.

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB korban selesai latihan dan hendak pulang ke rumah.

Namun alangkah kagetnya korban, karena motor berwarna merah hitam miliknya sudah hilang dicuri.

"Malam itu juga, korban segera melapor ke kami. Laporan itu segera kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," jelasnya kepada Tribun Jatim Network, Rabu (24/9/2025).

Di tengah penyelidikan yang dilakukan, ternyata kedua pelaku yaitu Arifin dan MRD telah diamankan oleh Polsek Gedangan Polres Malang.

Diduga, keduanya akan beraksi mencuri di wilayah Kabupaten Malang.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti motor korban diserahkan ke Polsek Kedungkandang untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari situ, kemudian kami lakukan pengembangan. Tidak butuh waktu lama, pelaku ketiga berinisial FA
berhasil kami amankan," tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut. Karena diduga komplotan curanmor ini tidak hanya beraksi sekali.

"Untuk pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."

"Terkait pelaku anaknya, kami telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Malang Kota dan Bapas Malang untuk langkah lanjutan," pungkasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved