Berita Malang
Ending Kasus Perseteruan Yai Mim dan Sahara, Polisi Turun Tangan: Mereka Saling Buat Laporan
Kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara kian mejadi viral.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNMADURA.COM, MALANG-Kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara kian mejadi viral di media sosial.
Kisruh tersebut makin memanas, setelah kedua pihak saling melapor. Dan saat ini, Polresta Malang Kota mssih mendalami pelaporan kedua belah pihak tersebut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, kami telah menerima pengaduan dari kedua pihak. Jadi, mereka sama-sama melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (2/10/2025).
Ipda Yudi mengungkapkan, bahwa Yai Mim melaporkan pihak Sahara terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal yang sama juga dilakukan oleh Sahara terhadap pihak Yai Mim.
"Mereka berdua saling membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pasal serupa," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa laporan kedua belah pihak telah diterima dengan baik. Selanjutnya, akan diproses hukum dan prosedur secara profesional.
Sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat, rencananya baik Yai Mim maupun Sahara akan dipanggil oleh penyelidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk diperiksa dan dimintai keterangan
"Rencananya, pihak Sahara akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai pelapor pada Jumat (3/10/2025) besok," tambahnya.
Penyelidik juga menjadwalkan pemanggilan kepada Yai Mim untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun karena masih berada di Jakarta, maka pemeriksaan direncanakan pada minggu depan.
"Untuk Yai Mim, masih menunggu konfirmasi. Karena yang bersangkutan masih berada di Jakarta, kemungkinan pemeriksaan akan dijadwalkan pada minggu depan," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Sahara lewat kuasa hukumnya melaporkan Yai Mim atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Langkah ini ditempuh untuk mencari keadilan, karena persoalan tersebut telah merugikan dirinya termasuk usaha rental mobilnya.
Tidak lama kemudian, Yai Mim melalui kuasa hukumnya turut melaporkan Sahara dengan perkara yang sama dan telah melanggar Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 ayat 2 dan 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pilunya Nasib Bocah Perempuan 8 Tahun, Dinodai Tetangganya yang Sudah Tua Bangka |
![]() |
---|
Janda Muda Terpedaya Pesona TNI Gadungan, Korban Dibawa Masuk ke Warung dan Menyesal Selamanya |
![]() |
---|
Gambar One Piece Hasil Kreatifitas Warga Malang Kini Sudah Dihapus, Ketua RT: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Hasil Visum Bocah 4 Tahun di Malang, Ada Luka Benda Tumpul di Alat Vital Korban |
![]() |
---|
Fakta Surat Edaran Kades di Malang Minta Warga Mengungsi Demi Karnaval Sound Horeg: Jaga-jaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.