Berita Surabaya
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8,1 M, Edward Wijaya Salim Dituntut 4,5 Tahun Penjara & Hanya Bilang ini
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8,1 Miliar, Edward Wijaya Salim Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Hanya Bilang Begini.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 8,1 Miliar, Edward Wijaya Salim Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Hanya Bilang Begini
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terdakwa Edward Wijaya Salim (EWS) dituntut JPU Kejati Jatim, Dhini Ardhany dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 8,1 miliar, Rabu (24/7/2019).
Dalam surat tuntutannya, JPU RA Dhini Ardhany (Jaksa pengganti), menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa EWS telah melanggar pasal 374, 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menyatakan bahwa terdakwa Edward Wijaya Salim, telah terbukti bersalah. Menuntut pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," terang JPU Dhini saat bacakan tuntutan di ruang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis, (24/7/2019).
Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman kemudian menawarkan kepada terdakwa Edward Wijaya Salim untuk menyampaikan pembelaan melalui lisan atau tulisan.
"Sudah dengar ya, anda dituntut 4,5 tahun sama bu jaksa. Pembelaannya mau lisan apa tulisan?," tanya Hakim Dede.
Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa Edward Wijaya Salim menyampaikan ingin mengajukan pembelaan secara lisan.
Isinya, intinya terdakwa Edward Wijaya Salim merasa menyesal dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Saya menyesal pak hakim. Saya mengaku bersalah. Saya Mohon keringanan hukuman," pinta terdakwa Edward Edward Wijaya Salim.
Hakim Dede Suryaman lalu mengakhiri sidang, setelah sebelumnya menyampaikan menunda sidang pada hari senin (29/07/2019) pekan depan.
Untuk diketahui, terdakwa Edward Wijaya Salim bekerja sebagai auditor dan sebagai juru bayar hutang atau pembelian barang di PT Cakra Perkasa Jaya Mulya, PT Cakra Perkasa Jaya Abadi, PT Cakra Perkasa Enginering, PT Boerneo Rotating Pratama dan CV Cakra Perkasa Tekning.
Terdakwa Edward Wijaya Salim kemudian menggunakan uang milik PT Cakra Grup yang berada di Balikpapan membawahi tiga perusahaan Yaitu PT Cakra Perkasa Engineering, PT Borneo Rotating Pratama dan PT Cakra Perkasa Jaya Abadi sejak sekitar Bulan Juli 2017 s/d bulan Agustus 2018 sebesar kurang lebih Rp 8,1 miliar.