Minum Kencing Unta Hingga Tersangka TPPU, ini Fakta-Fakta Terbaru Bachtiar Nasir Ketua GNPF MUI

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir Tersangka Money Laundering, Berikut Fakta Terbaru dan Kontroversi dari Ketua GNPF MUI

TRIBUNMADURA.COM - Kiprah Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir kini tersandung oleh kasus yang kini menjeratnya.

Seperti yang diberitakan, Bachtiar Nasir kini tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahkan, kini statusnya sudah menjadi tersangka.

Bachtiar Nasir dalam Pilpres 2019 juga selaku pendukung pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Beberapa kontroversi juga pernah dilakukan oleh Ustaz Bachtiar Nasir ini.

Hasil REAL COUNT KPU Pilpres di MADURA - Skor Akhir 3:1 Duel Prabowo Vs Jokowi, Ini Hasil Lengkapnya

Usai Diduga Hina NU dan Banser, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur akan Menjalani Sidang di PN Surabaya

Berangkat Kerja saat Awal Puasa Bulan Ramadan, Pegawai Bank Tewas Ditabrak Bus usai Tersenggol Motor

Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Saksi Gerindra Protes, PDIP Temukan Lima Suara Masuk ke Partainya

Di dalam satu postingan dirinya juga pernah mengundang kontroversi terkait minum kencing, yang membuat Menteri Kesehatan RI turun tangan

Dilansir dari Tribunnews grup, terdapat fakta-fakta terbaru mengenai Bachtiar Nasir yang kini menjadi tersangka kasus TPPU atau money laundry.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka pencucian uang.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman
1234

Berita Terkini