Berita Kediri
Dihadang Massa yang Siap Melawan, Eksekusi Ruko di Kediri Dibatalkan
Dihadang Massa yang Siap Melawan, Eksekusi Ruko di Kediri Dibatalkan dan Gagal Total.
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Rencana eksekusi bangunan rumah dan toko (Ruko) milik Nur Laili di Jl Raya Kediri - Nganjuk tepatnya di Desa Wonoasri, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri akhirnya ditunda, Senin (10/12/2018).
Penundaan eksekusi ruko di Kediri dilakukan untuk meminimalisir terjadinya benturan antara pihak penggugat dan tergugat. Karena di lokasi ruko yang akan dieksekusi telah dijaga puluhan massa yang akan melakukan perlawanan.
Meski telah dijaga puluhan personel kepolisian dari Polsek Grogol dan Polres Kediri, eksekusi rumah Nur Laili ditunda.
Syuhadak SH, Panitera PN Kabupaten Kediri menjelaskan, penundaan tersebut tidak ditentukan sampai kapan batas berlakunya.
"Eksekusi ditunda tanpa batas waktu yang tidak ditentukan," kata Syuhadak di depan keluarga tergugat.
Kontan saja penjelasan Syuhadak disambut tepuk tangan dan suka cita keluarga Nu Laili dan simpatisan.
Rumah Nur Laila akan dieksekusi karena kalah dalam persidangan.
Sebelumnya dalam pembacaan amar putusan yang dilakukan di Balai Desa Wonoasri sempat terjadi ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat.
Pihak tergugat Nur Laila merasa tuntutan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.
Menurut penjelasan Nur Laila, kasus ini bermula saat dirinya melakukan utang piutang dengan Bank Danamon untuk kredit rumahnya.
Namun pada bulan ke 9 kreditnya macet karena usahanya juga macet. Karena sudah bingung, akhirnya Nur Laila dikenalkan salah seorang teman dengan Yusi Arianto yang menjadi pihak penggugat.
Kemudian Nur Laila akhirnya berutang kepada Yusi dengan berbagai persyaratannya. "Syaratnya saat itu saya disuruh menandatangani surat kosong dan balik nama akta tanah, saya percaya saja karena diyakinkan sama dia," jelasnya.
Kemudian berselang beberapa bulan, Nur Laili kembali menanyakan kepada Yusi dengan maksud mau tahu kekurangan hutangnya kepada penggugat.
"Sewaktu saya bertanya kepada Pak Yusi, katanya saya sudah tidak mempunyai utang. Karena rumah saya katanya sudah dijual dengan nominal Rp 650 juta. Padahal saya tidak pernah sama sekali menerima uangnya," ungkapnya.
Sesuai rencana Nur Laili bakal selaku pihak tergugat akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
"Korban seperti saya sudah banyak, tetapi mereka tidak mau melaporkan. Karena mengurus masalah juga butuh duit banyak," tegasnya.
Sementara pihak penggugat Yusi Arianto menjelaskan, awalnya hanya berniat membantu dengan cara memberi utang kepada Nur Laili.