Berita Blitar

Tak Lagi Beroperasi di Toko dan Rumah, Modus Peredaran Rokok Ilegal saat ini Disebut Mirip Narkoba

Menurut M Arif Setijo Noegroho, saat ini para pelaku melakukan transaksi rokok ilegal di jalan bukan di toko maupun di rumah.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/SAMSUL HADI
Petugas Bea dan Cukai Blitar menunjukkan ribuan batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan, Rabu (12/12/2018). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Blitar, M Arif Setijo Noegroho menyebut, modus peredaran rokok ilegal saat ini lebih tertutup mirip dengan peredaran narkoba.

Menurut M Arif Setijo Noegroho, saat ini para pelaku melakukan transaksi rokok ilegal di jalan bukan di toko maupun di rumah.

"Sekarang modus peredaran rokok ilegal mirip dengan narkoba, dilakukan secara tertutup," kata M Arif Setijo Noegroho, saat pemusnahan rokok ilegal, Rabu (12/12/2018).

Dia menjelaskan, sekarang para pelaku bertransaksi dengan bertemu di sebuah tempat.

Sepelekan Aturan, Ratusan APK Parpol Dicopot Bawaslu dan Satpol PP Jombang

Padahal, sebelumnya, para pelaku bertransaksi secara terbuka di toko maupun rumah.

Selain itu, untuk mengelabuhi petugas, sekarang para pelaku tidak membawa mobil maupun sepeda motor yang ada keranjangnya.

Pelaku hanya membawa tas ransel sambil naik sepeda motor, sebelumnya, para pelaku membawa mobil untuk mengantarkan rokok ilegal.

"Sekarang modusnya seperti itu. Kami juga kesulitan melacak mereka. Sekarang kalau tidak kenal tidak akan dilayani," katanya.

Jelang Operasi Lilin 2018, Polsek Turen Malang Sita Puluhan Miras Berbagai Merek

Dikatakannya, secara kuantitas, jumlah rokok ilegal yang disita petugas pada 2018 ini turun dibandingkan pada 2017.

Tetapi, dari segi penindakan, pada tahun ini jumlahnya justru naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, sekarang para pelaku mengedarkan rokok ilegal dalam jumlah kecil-kecil tapi pelakunya banyak.

"Pengedarnya banyak, tapi barang yang dibawa sedikit. Tidak seperti dulu, mereka membawa mobil untuk mengedarkan rokok ilegal," ujarnya.

Menghalangi Pandangan, Pemilik Ruko di Kota Batu Bersyukur APK di Ruas Jalan Ditertibkan Bawaslu

Pada 2018 ini, kata M Arif Setijo Noegroho, petugas Bea dan Cukai Blitar menindak tiga pengedar rokok ilegal.

Ketiga pengedar itu, dua berasal dari Blitar dan satu dari Tulungagung.

"Wilayah kami memang Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek," katanya.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Blitar memusnahkan ribuan batang rokok ilegal di Rumah Peyimpanan Benda Sitaan (Rubasan) Kelas II Blitar, Rabu (12/12/2019).

Bawaslu Kabupaten Malang Copot 1500 APK Parpol yang Dipasang di Sembarang Tempat

Ribuan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu hasil sitaan petugas sepanjang 2018.

Ribuan batang rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 368.262 batang atau senilai Rp 262 juta.

Jumlah itu hanya sekitar seperempat dari jumlah rokok yang disita petugas Bea dan Cukai selama 2018.

Selama 2018 ini, petugas Bea dan Cukai menyita sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal.

Data Dinas PUPR, Ada 26 Titik Banjir di Kota Malang, Jalan Galunggung dan Raya Candi Jadi Langganan

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved