Berita Blitar

Galang Dukungan Moral untuk Aktivis Anti-Korupsi Blitar, Relawan dan Aktivis Keliling Pulau Jawa

Galang Dukungan Moral untuk Aktivis Anti-Korupsi Blitar, Relawan dan Aktivis Keliling Pulau Jawa.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SAMSUL HADI
Sejumlah relawan yang akan melakukan aksi longmarch keliling Pulau Jawa mampir ziarah ke Makam Bung Karno, Kota Blitar, sebelum berangkat, Rabu (19/12/2018). 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Sebanyak 30 relawan dan aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar melakukan aksi longmarch keliling pulau Jawa. Mereka menggalang dukungan moral untuk M Trijanto, aktivis antikorupsi yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE.

Para relawan berangkat keliling pulau Jawa mulai Rabu (19/12/2018). Mereka keliling pulau Jawa mengendarai sepeda motor. Sebelum berangkat, para relawan mampir ke Makam Bung Karno. Mereka ziarah ke makam Bapak Proklamator.

"Tujuan aksi longmarch ini menggalang dukungan moral untuk M Trijanto, aktivisi antikorupsi yang dikiriminalisasi. Kami akan mengabarkan ke sesama teman aktivis di pulau Jawa soal kasus itu," kata Korlap Aksi Longmarch, Rudi Handoko, sebelum berangkat.

Rencananya, para relawan akan singgah di beberapa tempat di pulau Jawa. Misalnya, di Jawa Tengah dan Jawa Barat, para relawan akan mampir ke jaringan aktivis antikorupsi dan para petani.

"Kami minta dukungan moral ke mereka. Kasus seperti yang dialami Trijanto bisa juga terjadi kepada para aktivis lainnya," ujarnya.

Setelah keliling pulau Jawa, para relawan akan menuju ke Jakarta. Mereka berencana ke Istana Negara, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, Kontras, dan ICW. Mereka akan mengadukan nasib yang dialami aktivis antikorupsi di Blitar ke para pejabat di Jakarta.

"Di Jakarta, kami akan disambut teman-teman sesama aktivis dan jaringan petani. Rencananya, kami tiba di Jakarta sekitar 10 Januari 2019," kata Rudi.

Dia mengatakan dalam aksi ini, relawan akan meminta Presiden agar menghapus pasal-pasal karet di UU ITE. Menurutnya, pasal karet UU ITE dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

"Kami akan sampaikan fakta-fakta kasus itu ke Presiden dan Kapolri," ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Blitar menetapkan M Trijanto, aktivis antikorupsi sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Trijanto telah menyebar surat palsu KPK tentang pemanggilan Bupati Blitar, Rijanto di media sosial. Pemkab Blitar melaporkan kasus itu ke polisi. (Surya/Samsul Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved