Berita Malang
Tusuk dan Pukul Anak Kandung Sendiri, Ayah di Malang Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara
Pria berusia 34 tahun itu diperiksa Unit PPA Polres Malang terkait dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Tersangka Tajab saat diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Jumat (21/12/2018).
Ipda Yulistiana menerangkan, tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya 5 tahun penjara. Cuman masih menunggu hasil visum, kalau korban dinyatakan luka berat ya 10 tahun," bebernya.
• Natal dan Tahun Baru, Polres Gresik Waspadai Pergerakan Terorisme dan Radikalisme