Berita Mojokerto

Kelabuhi Pelanggan, Bos Perusahaan Distribusi Bahan Bakar Minyak ini Terlibat Kasus Penimbunan BBM

Kelabuhi Pelanggan, Bos Perusahaan Distribusi Bahan Bakar Minyak Terlibat Kasus Penimbunan BBM.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Mujib Anwar
TRIBUN PONTIANAK/ GALIH NANDA
Penimbunan BBM digerebek petugas 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, Polres Mojokerto menetapkan satu tersangka lain dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Sugianto warga Dusun Kedawung, Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Tersangka itu bernama Abdul Wachid, warga Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, Wachid sapaan akrab tersangka merupakan Direktur dari perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang berkantor di Pasuruan. Perusahaan tempat Wachid bekerja sebenarnya legal dalam melakukan kegiatan distribusi BBM.

"CV (perusahaan ini mempunyai izin yang legal sebenarnya. Hanya saja dia (Wachid) mengelabui para pelanggannya," katanya, Kamis (27/12/2018).

Tanggul Lumpur Lapindo Sidoarjo Bocor, Air Meluber dan Mengalir Deras Hingga ke Drainase

Tersangka mengelabui pelanggan dengan cara membeli BBM bersubsidi jenis solar di Sugianto. Karena telah memiliki izin legal, seharusnya perusahaan tempat kerja Wachid mengambil BBM langsung dari Pertamina atau SPBU.

"BBM subsidi itu disalurkan ke tempat lain. Wilayah penyalurannya masih kami dalami," jelas AKP Muhammad Solikhin Fery.

Dengan membeli BBM bersubsidi melalui Sugianto, perusahaan tersebut dapat meraup keuntungan yang lebih besar. Sebab, Sugianto hanya mematok harga Rp 5.000 sampai Rp 6.000 per liternya.

"Disparitas harganya tentu berbeda. Setelah membeli BBM Solar bersubsidi di Sugianto, perusahaan itu menjualnya dengan harga Rp 7.500 sampai Rp 8.000 per liter. Keuntungannya mencapai Rp 2.000. selain itu harga yang ditawarkan oleh perusahaan ini juga bersaing sehingga membuat pembeli tergiur," sebutnya.

Dukung Jokowi-Makruf Amin di Pilpres 2019, Pemuda Pancasila Jatim Bentuk Siber Perangi Kabar Hoax

Selain itu, lanjut Fery, salah satu armada truk tangki yang berada di tempat penimpunan BBM Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ternyata milik tersangka Wachid. Truk itu diamankan dari tangan tersangka Sugianto pengelola tempat penimbunan BBM.

"Truk tangki berkapasitas 8000 liter tersebut selama ini digunakan tersangka Sugianto sebagai armada transportasi pendistribusian ke sejumlah industri di wilayah Pasuruan," pungkas AKP Muhammad Solikhin Fery.

Sebelumnya, Polres Mojokerto berhasil membongkar praktik penimbunan dan pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar pada Jumat (14/12/2018). Tempat penimbunan tersebut belokasi di rumah kontrakan Gemekan Gang 1, Desa Gemekan, Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini terbongkar, saat anggota patroli lalu lintas Polres Mojokerto menaruh kecurigaan terhadap kendaraan truk yang melintas. Sebab, bentuk truk tersebut tidak seperti pada umumnya karena telah dimodifikasi.

Bongkar Mafia Bola Malah Disanksi Seumur Hidup Komdis PSSI, Bambang Suryo Siap All Out Melawan

Setelah diperiksa, Di dalam bak truk tersebut ternyata terdapat tangki. Tak hanya itu, di dalam tangki truk ternyata berisi BBM jenis solar.

setelah mendapati temuan itu petugas polisi menduga ada penyelewengan. Dugaan tersebut terbukti benar, setelah petugas menggerebek lokasi penimbunan.

Di lokasi penimbunan terdapat sejumlah truk dan mobil box yang digunakan untuk mengangkut tangki, mesin diesel sedot air dan tandon plastik.

Selain itu, petugas polisi juga mendapati 14 tandon plastik ukuran 1000 liter yang ditata rapi. Dari 14 tandon plastik, 9 di antaranya berisi solar. Sedang 5 tandon lain kosong. Tempat penimbunan BBM itu dikelola oleh Sugianto.

Amankan Buku Beraliran Kiri, Kejaksaan Bakal Periksa dan Kaji Serius Isinya, Juga Buku Ajaran PKI

BBM bersubsidi jenis solar tersebut dibeli oleh tersangka di SPBU. Dalam sehari tersangka dapat mengumpulkan sebanyak 5 ton Solar. Solar tersebut dijual oleh tersangka di sejumlah industri secara eceran dan dengan harga non subsidi.

Saat ini Sugianto telah mendekam di balik jeruji besi Polres Mojokerto. Tersangka Sugianto akan dijerat Pasal 53 huruf a, b, c, dan d Jo. Pasal 23 atau Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Danendra Kusuma)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved