Tipu Korbannya, Dukun Palsu Pengganda Uang Asal Probolinggo Ternyata Residivis Kasus Penipuan

Tersangka baru saja keluar dari penjara usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Probolinggo.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Manda Usman Ashari (23), tersangka penipuan berkedok dukun palsu pengandaan uang hingga puluhan juta di Probolinggo, ternyata residivis kambuhan.

Tersangka baru saja keluar dari penjara usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Probolinggo.

Warga Dusun Krajan, Kelurahan Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo itu, terlibat kasus serupa yaitu penipuan modus penggandaan uang.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, tersangka pernah ditangkap dalam kasus serupa di Polres Probolinggo pada tahun 2016 silam.

Duda Asal Kota Blitar Ditangkap Polisi usai Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental di Kamar Mandi

Mendekam di dalam sel penjara tidak membuat tersangka jerah hingga kembali melakukan aksinya penipu korbannya dengan cara penggadaan uang

“Dua bulan lalu tersangka baru keluar dari penjara usai menjalani hukuman penjara,” ungkapnya di Polda Jatim, Jumat (28/12/2018).   

AKBP Leonard Sinambela mengatakan, selama keluar dari penjara aktivitas tersangka dalam pantauan anggota Ditreskrimum Polda Jatim.

Meski begitu, tersangka justru kembali beraksi mengiming-imingi korban akan melipatgandakan uang Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta menjadi ratusan juta.

Polres Pamekasan Ringkus 2 Pemuda Asal Desa Nyalabu, Diduga Pelaku Akan Edarkan Sabu saat Tahun Baru

“Tersangka selama Bulan November menipu tiga korban,” jelasnya.

Ditambahkannya, rata-rata korbannya terpedaya oleh kemampuan tersangka yang bekerja sebagai paranormal itu lantaran tertipu modus ritual mendatangkan uang gaib.

Tersangka menyakinkan korban dengan cara melakukan ritual mendatangkan uang gaib hingga ratusan juta dihadapan korbannya.

Padahal, tersangka yang mengambil segepok uang gaib dari kardus yang ternyata hanya uang mainan dan potongan kertas.

Libur Natal dan Tahun Baru, Permintaan Kiriman Barang PT TIKI Meningkat hingga 20 Persen

“Tersangka ditangkap saat melakukan ritual penggandaan uang di rumah korbannya,” pungkas AKBP Leonard Sinambela.

Sebelumnya, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok dukun palsu pengandaan uang.

Penangkapan yang dipimpin Kanit 3 Ranmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Jame F Sampouw tersebut, menangkap tersangka dukun palsu pengganda uang.

Tersangka meminta uang kepada korbannya dengan berdalih untuk biaya ritual hingga mencapai Rp 21 juta.

Ikuti Kompetisi Makan Mie Goreng Pedas Gledek di G Walk Surabaya, Berhadiah Ratusan Ribu Loh!

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved