Berita Gresik
Mau Disekolahkan di Pondok Pesantren, Bocah Asal Tuban ini Malah Dibunuh 2 Temannya Gara-gara Kaos
Mau Disekolahkan Ortu di Pondok Pesantren, Bocah Asal Tuban ini Malah Dibunuh 2 Temannya Gara-gara Kaos.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Dua anak dibawah umur pelaku pembunuhan Alex Febrian (14), bocah asal Kabupten Tuban telah dituntut hukuman 20 bulan penjara. Ayahanda Alex Febrian mengaku ingin menyekolahkan anaknya di Pondok Pesantren.
Harapan Imron (38) Ayahanda Alex Febrian (14) yang tewas mengenaskan usai dianiaya teman satu gengnya telah mengikhlaskan kepergian putranya itu.
Imron ingin menyekolahkan Alex ke Pondok Pesantren usai pulang dari Surabaya. Namun kepulangannya, Alex dalam kondisi tidak bernyawa.
Ia pun membiarkan putranya ikut bersama teman-temannya bergaya kumal dan ngamen dari kota ke kota lain.
"Padahal tahun ini Febri saya Pondokkan, dia juga setuju," ujarnya, Jum'at (11/1/2019).
Tetapi dia telah mengikhlaskan kepergian putranya dengan cara seperti itu.
"Saya ikhlas cukup anak saya, semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi," tambahnya.
Kesaksian di persidangan, Ibu Alex Febrianto mengaku mendapat pesan singkat terkait peristiwa yang menimpa putranya itu.
Ia beserta suami langsung menuju IGD RSUD Ibnu Sina Gresik melihat kondisi Alex yang tergulai lemas.
Ia pun langsung menggenggam tangan alex sambil memanggil-manggil namanya. Seakan mendengar, Alex meremas tangan ibunya yang membacakan doa.
Genggaman itu semakin lama semakin lemah begitu juga dengan kondisi Alex.
Alex dinyatakan meninggal dunia usai menggenggam tangan ibunya.
Sebelumnya Alex bertemu dengan tiga temannya saat hendak ke Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya.
Ia ditanyai lantaran meminjam pakaian salah satu teman gengnya yang merupakan tetangga sendiri yang tidak kunjung dikembalikan.
Alex beralasan tidak bisa mengembalikan karena pakaian karena dipinjam temannya.
Mereka langsung menggelandang Alex diajak ke sudut belakang gedung PCNU Gresik dan dihajar beramai-ramai hingga dipukul paving hingga tewas.
Dibenarkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik (Jaksa Anak), Budi Prakoso yang telah menuntut dua penganiaya.
Mereka adalah ABB alias Barcil (14) warga Kecamatan Brondong, Lamongan dan RGI alias Gogon (16) merupakan warga Kecamatan Jenu, Tuban. Keduanya dituntut 20 bulan penjara.
Keduanya dituntut karena melanggal pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto pasal 1 angka 3 UU RI No 11 tahun 2012. Tentang sistem peradilan pidana Anak.
Keduanya turut melakukan pemukulan dan menendang korban hingga meninggal dunia, mereka mengaku melerai atas pengeroyokan pada Alex.
"Keduannya memukul dengan ikat pinggang dan menendang korban. Setelah terjungkal kemudian satu tersangka Taufik Hidayat (19) memukul dengan paving ke bagian kepala korban berkali-kali," papar Budi Prakoso saat ditemui.
Lanjut Budi, untuk satu tersangka Taufik Hidayat belum disidangkan.
Pihaknya konsentrasi pada dua anak berbadan hukum (ABH) Sebab menurutnya keduannya berstatus masih dibawah umur untuk itu sidang dipercepat.
Dalam prosesnya, kedua terdakwa (ABH) sopan dan kooperatif hingga menjadi pertimbangan unsur keringanan tuntutan Jaksa.
Diketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo, sidang dilakukan tertutup di Pengadilan Negeri Gresik. Kasus penganiayaan berlokasi di kantor PC NU Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik, Sabtu (8/12/2018) lalu. (Willy Abraham)