Prostitusi Artis
Sebut ES Mucikari Prostitusi Artis Tak Dapat Apa-apa, Pengacara ES: Klien Kami Hanya Korban
Sebut ES Mucikari Prostitusi Artis Tak Dapat Apa-apa, Pengacara ES: Klien Kami Hanya Korban.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Frangky Desima Waruwu, pengacara tersangka mucikari Endang Suhartini (ES) alias Siska, mengklarifikasi terkait kasus hukum prostitusi artis yang menjerat kliennya.
Menurut Frangky, pihaknya perlu meluruskan terkait tudingan yang ditujukkan kepada kliennya seperti disampaikan ES ketika dijumpainya di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (11/1/2019) sekira pukul 20. 00 WIB.
“Dia merasa, klien kami (hanya) sebagai korban dalam perkara ini, karena dari hasil transaksi kasus ini ES tidak mendapat apa-apa,” ungkapnya, di Mapolda Jatim.
Oleh sebab itu, kata Frangky, kliennya membantah hal yang seperti itu. Selanjutnya sebagai penesehat hukumnya, dia akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan kasus ini.
Karena pada saat penangkapan, kliennya berada di lobi hotel dan kemudian diminta masuk ke dalam kamar hotel oleh seseorang yang dikenalnya.
“Tidak lama, sekitar lima menit ada Anggota Polda Jatim menangkapnya. Ada seorang laki-laki yang menyuruhnaya, ya dia kenal tapi tidak disebutkan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, ada rentetan terkait aliran dana transfer yang diduga terkait kasus kejahatan asusila prostitusi artis.
Tersangka ES mendapat transfer uang senilai Rp 40 juta dari seseorang yang tidak disampaikan kepadanya.
Kemudian uang itu di transfer dari rekening tersangka ES ke rekening artis VA senilai Rp 35 juta. Sedangkan sisa Rp 5 juta merupakan potongan untuk biaya akomodasi mobil sesuai keterangan kliennya.
“Ini merupakan rentetan kejadiannya, sedangan klien kami penghubung, bukan yang dimaksud dan dibesar-besarkan,” pungkas Frangky Desima Waruwu. (Mohammad Romadoni)
