Berita Surabaya

Dealer Kendaraan Tanggapi Positif Kebijakan OJK Beri Kredit Nol Persen untuk Mobil dan Sepeda Motor

Kebijakan itu termuat di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
emaxproducts.com.au
ilustrasi showroom mobil 

Hanya saja, kata dia, ada beberapa hal yang harus dicermati yaitu profil konsumen yang akan mengambil kredit nol persen atau DP nol persen.

"Artinya, harus jeli melihat kapasitas keuangan konsumennya itu seperti apa sehingga jangan sampai terjadi kredit macet," lanjutnya.

Baik dealer Toyota, Suzuki, dan Yamaha sama-sama mengakui pembelian kendaraan selama ini mayoritas berasal dari sistem kredit.

Porsinya sekitar 60 persen sampai 70 persen, sedangkan sisanya disumbang secara cash dengan porsi 30 persen - 40 persen.

Cahaya Berpengaruh pada Perasaan Seseorang, Waspadai Tempat ini Agar Terhindar Gangguan Psikologis

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved