Berita Surabaya
Dealer Kendaraan Tanggapi Positif Kebijakan OJK Beri Kredit Nol Persen untuk Mobil dan Sepeda Motor
Kebijakan itu termuat di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Hanya saja, kata dia, ada beberapa hal yang harus dicermati yaitu profil konsumen yang akan mengambil kredit nol persen atau DP nol persen.
"Artinya, harus jeli melihat kapasitas keuangan konsumennya itu seperti apa sehingga jangan sampai terjadi kredit macet," lanjutnya.
Baik dealer Toyota, Suzuki, dan Yamaha sama-sama mengakui pembelian kendaraan selama ini mayoritas berasal dari sistem kredit.
Porsinya sekitar 60 persen sampai 70 persen, sedangkan sisanya disumbang secara cash dengan porsi 30 persen - 40 persen.
• Cahaya Berpengaruh pada Perasaan Seseorang, Waspadai Tempat ini Agar Terhindar Gangguan Psikologis
Berita Terkait