Berita Bangkalan

TPA di Bangkalan Sudah Overload, Tapi Hingga Kini Tak Kunjung Terapkan Sistem Sanitary Landfill

Kapasitas TPA di Bangkalan Sudah lama Overload, Tapi Hingga Kini Tak Kunjung Terapkan Sistem Sanitary Landfill.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Kapasitas lahan TPA Desa Buluh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan yang kondisinya sudah overload, Rabu (23/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Hingga saat ini, Bangkalan menjadi satu-satunya kabupaten di Pulau Madura yang belum menerapkan sistem Sanitary Landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Hal itu lantaran belum tersedianya lahan TPA baru. Sedangkan kapasitas lahan TPA Bangkalan lama di Desa Buluh Kecamatan Kamal seluas 2,5 hektare kondisinya sudah overload.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan Ishak Sudibyo mengungkapkan, penerapan sistem Sanitary Landfill masih terkendala dengan ketersediaan lahan TPA baru.

"Tiga kabupaten lain di Madura sudah menerapkan Sanitary Landfill. Bahkan di Sampang, ada lapangan futsal di lokasi TPA," ungkap pria yang akrab disapa Yoyok itu, Rabu (23/1/2019).

Sanitary Landfill merupakan sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.

"Harus didukung dengan lahan TPA baru untuk menerapkan sistem itu," jelasnya.

Sejatinya, proses pendirian TPA baru sudah berjalan sekitar lima tahun terakhir. Harapan terealisasinya TPA baru sempat mengemuka di Kecamatan Tragah seluas kurang lebih 10 hektare.

Feaslibility Study pun telah dilakukan. Bahkan Detailed Engineering Design berikut UKL/UPL siap diorbitkan, tinggal menunggu penunjukan lokasi dari Pemprov Jatim. Namun akhirnya gagal.

"Sementara volume sampah tiap tahun meningkat. Saat ini sudah mencapai di atas 200 meter kubik per hari," paparnya.

Karena itu, lanjutnya, telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Bangkalan dalam Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Yoyok menjelaskan, perbup tersebut sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Semua kabupaten/kota harus membuat perbup itu. Pada tahun 2024, 30 persen sampah dikelola masyarakat melalui bank sampah. Sisanya kami angkut ke TPA," pungka Ishak Sudibyo. (Ahmad Faisol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved