Pilpres 2019

Bawaslu Sampang Desak Kantor Pos Tahan Pengiriman Tabloid Indonesia Barokah ke Alamat Tujuan

Bawaslu Kabupaten Sampang mencoba menekan peredaran Tabloid Indonesia Barokah dengan mencegah Kantor Pos mengirimkan paket tabloid ini ke tujuan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Adi Sasono
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Bawaslu saat mengunjungi Kantor Pos di Jalan Pahlawan Sampang, Sabtu (26/1/2019). 

Menurut Kepala Kantor Pos Tulungagung, Ardiansyah Saputra, ada dua pengiriman tabloid ini. Untuk wilayah Trenggalek dikirim pada Jumat (18/1/2019). Sedangkan untuk wilayah Tulungagung dikirim pada Senin (21/1/2019). 

Sikap BPN Prabowo - Sandi

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno diminta pro-aktif terhadap setiap temuan Tabloid Indonesia Barokah.

Lebih dari itu, BPN meminta pada pendukung dan juga relawan untuk melaporkan setiap temuan itu kepada pihak kepolisian.

”Kami menyerukan agar pendukung dan relawan tidak terprovokasi  terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah,” kata Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Sandi, Sufmi Dasco Ahmad melalui surat himbauan dengan hari dan tanggal, Jumat (25/1/2019).

Ia lantas meminta para pendukungnya untuk segera melapor ke polisi. ”Pendukung dan relawan bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kantor kepolisian terdekat,” ujarnya masih di dalam himbauan tersebut.

Sufmi melanjutkan beberapa bukti yang perlu disiapkan untuk membuat laporan ke kepolisian.

Di antaranya, bukti fisik tabloid Indonesia Barokah, bukti amplop pengiriman tabloid Indonesia Barokah (jika ada), serta seorang orang Pelapor.

”Pelapor bisa siapa saja yang punya KTP yang melihat penyebaran Tabloid Indonesia Barokah, dua orang saksi, bisa siapa saja yang punya KTP  yang melihat penyebaran Tabloid Indonesia Barokah,” lanjutnya.

Di dalam himbauan itu juga tertulis bahwa Tabloid tersebut diduga kuat bukan produk jurnalistik, karena tidak tertera nama perusahaan penerbit dan  alamat percetakan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Selain itu, tabloid tersebut diduga kuat mengandung fitnah dan kabar bohong kepada Prabowo Subianto .

”Hal ini di antaranya tertera pada halaman 5 paragraf pertama  Liputan Khusus Artikel dengan judul “Prabowo Marah Media Dibelah”.

Pada paragraf pertama diduga merupakan fitnah karena menyebutkan “ Prabowo berulah dengan marah marah dan melontarkan pernyataan kontroversial”.

Padahal pada acara tersebut Pak Prabowo tidak berulah dan marah-marah, tetapi hanya bicara apa adanya sesuai fakta,” bunyi himbauan tersebut.

Menanggapi hal ini, relawan Prabowo-Sandi, Padi Nusantara juga mendorong pihak kepolisian dan Dewan Pers untuk menyelediki beberapa kasus yang sebelumnya telah dilaporkan.

”Kita perbandingan dengan masalah Tabloid Obor Rakyat. Pada 2014 silam, pihak kepolisian bergerak cepat, lantas bagaimana dengan saat ini? Kami harap kasus ini bisa segera terungkap,” ujar Catur Prasetyo, salah satu anggota Padi Nusantara Jatim.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved