Rumah Politik Jatim
Golkar Blitar Calonkan Mantan Napi Korupsi, Freddy Poernomo Ngaku Kecolongan, Padahal Sudah ada PDLT
Golkar Blitar Calonkan Mantan Napi Korupsi, Freddy Poernomo Ngaku Kecolongan, Padahal Sudah ada PDLT.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Partai Golkar merasa kecolongan dengan masih adanya calon legislatif berlatarbelakang narapidana (napi) mantan koruptor di partainya.
DPD Partai Golkar Jatim mengaku sangat menyayangkan dengan tidak kooperatifnya caleg yang bersangkutan.
Untuk diketahui, KPU RI akhirnya mempublikasikan daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dari daftar tersebut, terungkap, Partai Golkar menjadi yang terbanyak mencalonkan caleg dengan latarbelakang mantan napi korupsi, sebanyak delapan orang. Di antara kader Golkar tersebut, adalah caleg atas nama Edy Muldison, Caleg DPRD Kabupaten Blitar dari Dapil Blitar 4, nomor urut 1.
Menanggapi hal itu, Ketua Harian DPD Golkar Jatim, Freddy Poernomo mengakui partainya kecolongan.
"Kami kecolongan. Ini bukan hanya masalah bagi teman-teman di Kabupaten Blitar, namun juga secara nasional. Sebab, ini menjadi perhatian nasional dan Golkar menjadi yang terbanyak," kata Freddy kepada Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com), ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (31/1/2019).
Ia menjelaskan, pada dasarnya pihaknya telah melakukan pengetatan dalam proses rekrutmen caleg. Di antaranya dengan mewajibkan surat keterangan baik dari kepolisian (SKCK).
Freddy Poernomo menilai, bahwa pada pertanyaan napi tersebut ada yang tidak menyertakan pasal yang menyatakan soal korupsi.
"Mereka (caleg) nggak jujur. Kami juga sulit untuk meneliti berkas satu persatu," katanya.
"(Penelitian) administrasi ini kan dilakukan oleh temen-temen (pengurus) daerah. Sehingga, banyak (caleg eks napi korupsi) yang berasal dari daerah sebab dari awal tidak jujur," jelas Freddy.
Tak hanya itu, Golkar selama ini juga memiliki standar khusus pada proses perekrutan caleg. Yakni, mengedepankan prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT).
"Kalau didasarkan pada prinsip ini, kami pandang kami kecolongan," tegasnya.
Freddy Poernomo menambahkan dengan meneguhkan pada prinsip standar tersebut, caleg berlatarbelakang mantan napi korupsi tidak layak untuk dipilih. Bahkan, termasuk dicalonkan.
"Sebab, setiap putusan pengadilan sifatnya inkrah. Sehingga, mereka tidak laik menjjadi pejabat publik, sebab mereka telah tersangkut pada PDLT tadi," kata pria yang juga Anggota DPRD Jatim ini.
Menurutnya, para caleg tersebut tidak laik menjadi publik figur dalam segala tingkatan. Sebab, hukum mementingkan efek jera.
"Kecuali, mereka tersangkut kasus pidana politik atau pernah direhabilitasi dan dinyatakan tidak bersalah. Barulah pantas untuk kembali mencalonkan diri," tegas Ketua Komisi A DPRD Jatim ini. (Bobby Koloway)