Berita Surabaya
Bentor Dilarang Beroperasi di Surabaya, Dishub Sosialiasi sebelum Beri Tindakan Tegas
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tunjung Iswandaru menjelaskan, sosialisasi dilakukan sebelum memberlakukan tindakan tegas.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan sosialisasi larangan becak motor (bentor) beroperasi di jalan raya.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tunjung Iswandaru menjelaskan, sosialisasi dilakukan sebelum memberlakukan tindakan tegas.
Tunjung Iswandaru mengatakan, belarangan bentor di Jalan Raya Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 Tentng Penyelenggaraan Ketertiban Umum dn Ketentraman Masyarakat.
• Tri Rismaharini Imbau Warga Surabaya saat Turun Hujan, Diminta Jangan Berteduh di Bawah Pohon
Dari segi aturan hukum, bentor menyalahi atau melanggar karena tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum atau kendaraan modifikasi.
Bentor tidak memenuhi syarat, karena beberapa alasan sebagai berikut :
1. Menggunkan tenaga mesin hingga cenderung berkecepatan seperti sepeda motor
2. Cenderung mengangkut penumpang dalam jumlah lebih melebihi dari kapasitas
3. Cenderung melanggae peraturan lalu lintas melawan arus, melanggar rambu dan lampu lalu lintas
• Ketua DPRD Kota Surabaya Berharap Masjid As Sakinah Tak Hanya sebagai Tempat Ibadah, Tapi Juga Ini
"Kami lakukan sosialisasi tentang larangan bentor beroperasi di jalan, karena membahayakan penumpang dan pengguna lalu lintas lainnya," kata Tunjung Iswandaru, Senin (4/2/2019)
Saat sosialisasi, para penarik bentor diimbau untuk tidak beroperasi di jalan di seIuruh wilayah Kota Surabaya.
Selain itu, mereka juga diimbau untuk mengembalikan atau mengubah kendaraan ke bentuk semula.
"Kami akan lakukan operasi penertiban setelah tahap sosialisasi. Insha Alllah ditindak mulai pekan depan, yang melanggar akan kami angkut," tutupnya.
• Persebaya Surabaya Pastikan Tak Ada Pembahasan Regulasi Pemain Asing pada RUPS PT LIB