Berita Surabaya

Pengakuan Tetangga soal Kasus Mutilisasi yang Dilakukan Alvi Terhadap Kekasihnya: Aroma Tak Sedap

Terungkap lokasi penyimpanan dan pembuangan tubuh Tiara Angelina Saraswati (25) seusai dimutilasi menjadi 65 bagian lalu dibuang berserakan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Ahmad Zaimul Haq
PELAKU MUTILASI - Tersangka Alvi Maulana (24) mengakui perbuatannya, membunuh dan memutilasi korban TAS (25) gadis asal Lamongan yang merupakan pacarnya dalam pers rilis yang digelar Polres Mojokerto, Senin (8/9/2025). Tersangka dengan sering diomeli korban yang temperamental dan dituntut ekonomi untuk membeli barang dan kebutuhan hidup mewah. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Terungkap lokasi penyimpanan dan pembuangan tubuh Tiara Angelina Saraswati (25) seusai dimutilasi menjadi 65 bagian lalu dibuang berserakan oleh pacarnya Alvi Maulana (24) di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menemukan beberapa potong bagian tubuh korban yang sengaja dibuang dan disembunyikan agar menghilangkan jejak perbuatan tindak pidananya. 

Tersangka Alvi sempat menyimpan potongan tulang bagian tengkorak korban dalam dua kantong plastik warna hitam yang sempat disimpan di atas dinding kamar mandi kos, lalu dipindahkan di belakang lemari.

Terbaru, ada potongan tulang yang dikubur pemuda asal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara itu, di lahan kosong depan rumah kos, Jalan Lidah Wetan, Gang 1, Lidah, Lakarsantri, Surabaya.

Dari penyisiran awal di semak belukar tepi jalan raya Pacet-Cangar, pada Sabtu (6/9/2025), Polisi berhasil menemukan sekitar 65 potongan tubuh. 

Kemudian, dari hasil penggeledahan di kosan tersangka, ditemukan delapan potongan tulang besar, sebanyak 239 serpihan tulang dan 22 gigi.

Di antaranya, tulang paha kanan dan kiri delapan potongan ukuran 9 cm x 7 cm dengan lingkar 24 cm, dan yang terkecil ukuran 9 cm x 6 cm dengan lingkar 15,5 cm. 

Serpihan tulang kepala, berjumlah 239 pecahan dengan ukuran terbesar 11,5 x 2 cm, ukuran terkecil 0,5 x 2 cm dan ditemukan gigi berjumlah 22 buah.

"Tersangka melakukan perbuatan mutilasi, lalu membuang dan memusnahkan sementara masih menyimpan bagian potongan tubuh (Korban) tertentu untuk menghilangkan jejak. Tersangka hendak membuang (sisa potongan tubuh korban) seperti di Pacet, ke tempat lain namun berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Mojokerto," ujarnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025) pagi. 

Pantauan TribunJatim.com di lokasi pada Senin (8/9/2025) siang, lokasi lahan kosong yang dimaksud itu, ternyata berupa bangunan bekas bengkel mobil yang luasnya sekitar 10 m x 6 m. 

Lokasinya, berada di sisi timur arah pintu gang kosan yang dihuni tersangka dan korban. Bangunan tersebut menghadap ke arah selatan. 

Kondisi bangunan tersebut tampak porak-poranda, beberapa warga sekitar menyebutkan, bangunan tersebut sudah tak lagi difungsikan sebagai tempat tinggal atau usaha; bengkel mobil, sejak beberapa tahun lalu. 

Pagar depan berbahan besi setinggi sekitar empat meter berwarna biru muda yang kondisi catnya tampak kusam. 

Sisi bawah bagian pagar tersebut, terbuat dari lempengan besi. Sedangkan, sisi bagian atasnya berbahan ornamen lekukan batangan besi yang ditekuk meliuk-liuk secara simetris. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved