Pencurian Motor

Demi Bangun Rumah, Pasutri Asal Tuban ini Mencuri 60 Motor Bermodalkan Motor Scoopy

Demi Bangun Rumah, Pasutri Asal Tuban ini Mencuri 60 Motor Bermodalkan Motor Scoopy.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/MOHAMMAD SUDARSONO
Tri Endiyanto dan Serli Melisa Febriyanti, pasutri warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten, tersangka pencuri 60 motor di Tuban saat menjalani ungkap kasus di Polres Tuban, Selasa (12/2/2019). 

Saat ditangkap, pelaku membawa mobil L 300 yang digunakan untuk memuat motor yang dicurinya.

Namun, pelaku Tri Endiyanto sempat melawan, ketika disuruh menunjukkan TKP yang ada di Tuban. Sehingga polisi menembak ke dua kakinya dengan timah panas.

Menurut Nanang Haryono, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda scoopy yang digunakan untuk mencuri, tiga sepeda motor hasil kejahatan, dan satu mobil L300.

"Motor hasil curian rata-rata dijual sekitar Rp 3-5 juta," tegasnya.

Banner Kampanye Caleg Perempuan PSI Disemprot Tulisan PKI, Diganti Baru Tetap Jadi Korban Vandalisme

Akibat perbuatannya, kedua pasutri ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mohammad Sudarsono) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved