Berita Surabaya

2 Terdakwa Kasus Jual Beli Bayi Via Instagram Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut BAP Kliennya Janggal

Dua Terdakwa Kasus Jual Beli Bayi Lewat Instagram Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut BAP Kliennya Janggal.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
(dari kanan) saksi Ni Ketut dan Alton serta saksi dari polisi saat dihadirkan untuk menjelaskan kasus jual beli bayi lewat instagram, pada sidang yang menjerat terdakwa Rahma Yuliati dan Irfadillah Zumarsa di PN Surabaya, (18/2/2019). 

Pada akun IG bernama @konsultasihatiprivat yang dikelolah terdakwa Alton, petugas mencium adanya praktek mencurigakan.

Akun ini berkedok sebagai wadah konsultasi bagi wanita yang bermasalah dengan kehamilannya alias susah punya anak.

Hendrayatno, Kuasa hukum terdakwa Rahma Yuliati dan Irfadillah Zumarsa mengatakan, pihaknya ingin mencari kebenaran atas kasus tersebut.

Ditemui usai sidang, Hendrayanto mengaku ada kejanggalan dalam BAP kliennya yakni Rahma. Dimana dalam BAP tersebut berkas yang ditanyakan oleh polisi yang pertanyaannya meringankan Alton.

“Kedua, dari BAP nomornya gak berurutan dan lompat-lompat itu benar apa sekedar copas kami mencari fakta yang ada hanya itu saja,” terangnya.

Selain itu, Surono satu tim dengan Hendrayanto menambahkan, bahwa dari berkas Rahma tidak ada pengembangan.

“LP nya Rahma ini tidak ada pengembangan. Kalau memang perkara ini seirama seharusnya tidak ada split,” tambah Surono.

Sementara itu, terkait dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa, Surono mengaku sejak pemeriksaan awal tidak pada adopsi ilegal tapi pada perdagangan anak.

“Fakta terungkap dari Alton, bahwa tidak ada upah ataupun  pembayaran pada anak sehingga murni hanya menolong. Sehingga kami tegaskan semua tindak pidana harus diawali dengan manstrea atau niat awal untuk ingin melakukan,” jelasnya.

“Dalam hal ini klien kami tidak mempunyai niat sama sekali melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama atau kedua,” tegasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved