Berita Surabaya

2 Terdakwa Kasus Jual Beli Bayi Via Instagram Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut BAP Kliennya Janggal

Dua Terdakwa Kasus Jual Beli Bayi Lewat Instagram Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut BAP Kliennya Janggal.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
(dari kanan) saksi Ni Ketut dan Alton serta saksi dari polisi saat dihadirkan untuk menjelaskan kasus jual beli bayi lewat instagram, pada sidang yang menjerat terdakwa Rahma Yuliati dan Irfadillah Zumarsa di PN Surabaya, (18/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rahma Yuliati dan Irfadillah Zumarsa, terdakwa kasus penjualan bayi melalui media sosial instagram menjalani sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/2/2019).

Keduanya, mendengarkan keterangan dari saksi dari terdakwa Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati selaku bidan yang mengeluarkan Surat Keterangan Lahir.

Mereka didakwa pasal berlapis oleh JPU Ali Prakosa, pertama Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 79 UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Alton dan Bidan Ni Ketut dihadirkan karena kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Diketahui Alton dan Ni Ketut telah terlebih dahulu menjalani proses persidangan dan inkrah.

Keduanya diputus berbeda Alton tiga tahun sedangkan Ni Ketut dua tahun.

Dari keterangan saksi Alton menyebutkan bahwa tidak ada upah ataupun  pembayaran pada anak yang dibeli sehingga murni hanya menolong.

“Sebelumnya, yang mulia saya hanya berniat menolong,” ungkapnya.

Sedangkan Ni Ketut membenarkan, terkait dirinya yang mengeluarkan surat keterangan lahir dan surat pernyataan atas kedua belah pihak.

Saat JPU menunjukkan surat pernyataan antara pihak pembeli dan penjual keduanya membenarkan.

Lalu, kuasa hukum Rahma Yulianti, Suroni dan Hendrayanto menanyakan BAP terdakwa kepada para saksi.

Mereka menilai BAP tersebut ada kejanggalan. Karena Alton didatangkan sebagai saksi namun dalam BAP tersebut ada berkas yang pertanyaannya justru meringankan saksi Alton.

“Padahal dia didatangkan sebagai saksi bukan tersangka,” ungkap Hendrayanto saat dikonfirmasi usai persidangan, Senin, (18/2/2019).

Perkara ini awalnya terbongkar karena operasi siber yang dilakukan tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya.

Pada akun IG bernama @konsultasihatiprivat yang dikelolah terdakwa Alton, petugas mencium adanya praktek mencurigakan.

Akun ini berkedok sebagai wadah konsultasi bagi wanita yang bermasalah dengan kehamilannya alias susah punya anak.

Hendrayatno, Kuasa hukum terdakwa Rahma Yuliati dan Irfadillah Zumarsa mengatakan, pihaknya ingin mencari kebenaran atas kasus tersebut.

Ditemui usai sidang, Hendrayanto mengaku ada kejanggalan dalam BAP kliennya yakni Rahma. Dimana dalam BAP tersebut berkas yang ditanyakan oleh polisi yang pertanyaannya meringankan Alton.

“Kedua, dari BAP nomornya gak berurutan dan lompat-lompat itu benar apa sekedar copas kami mencari fakta yang ada hanya itu saja,” terangnya.

Selain itu, Surono satu tim dengan Hendrayanto menambahkan, bahwa dari berkas Rahma tidak ada pengembangan.

“LP nya Rahma ini tidak ada pengembangan. Kalau memang perkara ini seirama seharusnya tidak ada split,” tambah Surono.

Sementara itu, terkait dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa, Surono mengaku sejak pemeriksaan awal tidak pada adopsi ilegal tapi pada perdagangan anak.

“Fakta terungkap dari Alton, bahwa tidak ada upah ataupun  pembayaran pada anak sehingga murni hanya menolong. Sehingga kami tegaskan semua tindak pidana harus diawali dengan manstrea atau niat awal untuk ingin melakukan,” jelasnya.

“Dalam hal ini klien kami tidak mempunyai niat sama sekali melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama atau kedua,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved