Berita Sumenep

Konflik Nelayan Sumenep Berbuntut Panjang, Dua Pihak Nelayan Diminta Berdamai

Mediasi kedua belah pihak konflik nelayan sarkak Sumenep sampai saat ini belum menemukan titik terang, bahkan Polres Sumenep dengan Dinas Kelautan dan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
BB nelayan sarkak Kecamatan Dungkek, yang ditangkap massa nelayan jaring biasa asal Talango dan Gapura lima hari lalu. Saat diserahkan ke Polisi Air Polres Sumenep. 

Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, terkait BB perahu milik nelayan sarka asal Kecamatan Dungkek sebenarnya bukan ditahan.

"Itu kan hanya dititipkan, dan pemiliknya sudah menyadari," jelasnya.

BB tersebut ditangkap orang massa nelayan Talango - Gapura 5 hari lalu, karena secara hukum disebut melanggar. Sebab menurut Permen KP 71 area itu terlarang untuk jaring sarkak.

"Masalah hukum tetap kita tegakkan, namun saat ini kan masih dalam penyelidikan, makanya kita datangkan dari instansi Perikanan provinsi yang menentukan," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved