Berita Gresik

Siap Edarkan Narkoba di Wilayah Gresik, Oknum Wartawan yang Punya Dua Istri ini Ditangkap Polisi

Siap Edarkan Narkoba di Wilayah Gresik, Oknum Wartawan yang Punya Dua Istri ini Ditangkap Polisi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/WILLY ABRAHAM
Ketiga tersangka pengedar sabu di Gresik, salah satunya oknum wartawan, saat dikeler polisi, Selasa (26/2/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Satu oknum wartawan kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Saat ditangkap dia sedang menimbang narkoba di dalam rumah yang menjadi gudang.

Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Imam Sapi'i (38) Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Mochammad Dahlan (32), dan Akiyar Ali (42) yang berasal dari Dusun Kauman RT 3/ RW 2, Desa Sumber Rejo, Kota Surabaya.

Mereka bertiga ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di Dusun Kutil, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Operasi yang dipimpin oleh Kanit II Polres Gresik Ipda Suhari itu awalnya mengincar Dahlan (32) yang saat itu sedang menyemprot burung peliharaannya di rumah kos terdapat satu poket sabu seberat 10 gram.

Usai mendapatkan informasi, polisi langsung bergerak, menggrebek ke rumah yang tak jauh dari lokasi yang digunakan sebagai gudang.

Didalam rumah itu berada dua orang, Akiyar Ali (42) sedang menimbang sabu bersama satu orang lainnya, bernama Imam Sapi'i (38) yang siap mengedarkan barang haram itu di wilayah Kecamatan Cerme.

Saat petugas melakukan penggeledahan, Akiyar Ali memiliki kartu identitas wartawan di dalam dompet.

Dihadapan petugas, pria yang memiliki dua istri itu mengaku sudah 8 bulan mengedarkan narkoba.

Biasanya dalam satu gram dijual seharga Rp 200 ribu, dalam sekali keuntungan, dia mampu mengantongi Rp 10 juta dalam bisnis haram itu.

Sedangkan Dahlan dan Sapi'i bertugas sebagai kurir sabu di wilayah Kecamatan Menganti dan Kecamatan Cerme bersama dua orang lainnya yang masih buron.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Redik Tribawanto menyampaikan, dari tangan pelaku Polisi mendapati 52 gram sabu siap edar di Kota Pudak.

"Barang didapat dari seseorang inisial KI dari suatu Lapas di wilayah Jawa Timur," ujarnya.

Selain sabu, korps Bhayangkara ini juga menyita dua buah timbangan elektrik, tiga handphone milik tersangka.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved