Kepala Desa Diduga Ajak Dukung Caleg Dituntut Tiga Bulan Penjara dan Denda Rp 4 Juta

Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, Maryono dituntut hukuman tiga bulan kurungan penjara, dan denda Rp 4 juta rupiah. Hal i

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS
Kepala Desa Dawuhan, Maryono disidang dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu di PN Kabupaten Madiun. 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN- Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, Maryono dituntut hukuman tiga bulan kurungan penjara, dan denda Rp 4 juta rupiah. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun, Toto Harmiko, usai sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (28/2/2019) sore.

"Terdakwa kami tuntut tiga bulan kurungan penjara, dan denda Rp 4 juta rupiah, apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama sebulan," kata Toto Harmiko kepada wartawan.

Dia menuturkan, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, bukti rekaman, serta beradasarkan keterangan ahli bahasa, memang terdapat bukti-bukti yang mendukung atau menguatkan bahwa terdakwa melakukan suatu perbuatan yang terpenuhi unsur di dalam pasal Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Habis Pulang Kerja, Wanita ini Menolak Diajak Hubungan Badan Suaminya, Senjata Tajam Langsung Bicara

Komnas Perempuan Soroti Industri Hiburan, Sebut Rawan Kekerasan Pada Perempuan

Di Tengah Proses Kampanye, Caleg Perempuan DPRD Kabupaten Trenggalek ini Tiba-tiba Mundur

Pada acara pertemuan rutin Kelompok Wanita Tani, 13 Januari 2019, Maryono, mengundang Ketua Hipmi Kota Madiun, Andro Rohmana Putra, yang juga merupakan caleg DPR-RI dari PSI.

Dalam acara yang dihadiri puluhan peserta itu, Maryono, tak hanya mengenalkan Andro Rohmana, namun juga mengajak peserta untuk memilih Caleg DPRD Kabupaten Madiu dari dapil 3 PKB Suyatno dan Caleg DPR RI dapil 8 PSI, Andro Rohmana.

"Pak Andro Caleg DPR RI, tolong dibantu ya. Nanti didukung ya,"kata Toto membacakan kalimat ajakan yang diucapkan Maryono, pada saat acara pertemuan rutin Kelompok Wanita Tani, yang digelar pada 13 Januari 2019 lalu.

Bek Persebaya Hansamu Yama Lepas Masa Lajang, Ucap Janji Suci Di Satu Masjid Terbesar

Kepala Dinas Kominfo Diperiksa Polisi Terkait Akun Facebook Puji Ati yang Sebarkan Ujaran Kebencian

Tiga Tahun Kasus Pembunuhan Suami di Sumenep Belum Terungkap, Istri Korban Mau Bawa ke Polda Jatim

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan, lantaran terdakwa yang menjabat sebagai kepala desa, secara terang-terangan mengajak warga agar mendukung caleg. Padahal, kata Toto, jaksa dari Gakkumdubdan Bawaslu Kabupaten Madiun telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa di tiap kecamatan.

"Dengan adanya sosialisasi tersebut, seharusnya sudah pahamlah," katanya.

Toto menambahkan, tuntutan dari JPU tersebut juga sudah melalui pertimbangan dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta mengacu surat edaran dari Jaksa Agung.

"Kalau kami ada pertimbangan sendiri, mungkin nanti hakim juga punya pertimbangan sendiri," imbuhnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono itu, akan dilanjutkan pada Jumat (1/3/2019) dengan agenda sidang pembelaan terdakwa. Majelis Hakim memberi waktu sehari kepada terdakwa untuk melakukan pledoi atau pembelaan dalam bentuk tulisan.

"Terhadap tuntutan ini, terdakwa bisa menyangkal atau melakukan peldoi.
Terdakwa bisa menuangkan dalam tulisan," kata Arif.

Sementara itu, Maryono, enggan berkomentar saat dikonfirmasi. Dia langsung pergi menghindar dari wartawan yang berusaha mewawancarainya, setelah sidang selesai. (Rahadian Bagus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved