Antisipasi WNA Masuk DPT, KPU Jatim Instruksikan Kordinasi dengan Dinas Kependudukan di Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Jawa Timur. Uta

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Choirul Anam Resmi Jabat Sebagai Ketua KPU Jatim Periode 2019-2024 

Untuk diketahui, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.600 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA).

Namun, penerbitan KTP-el tersebut, sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Lebih Seratus Tokoh Lintas Agama dan Kepercayaan di Surabaya Nyatakan Dukungan ke Jokowi-Maruf Amin

Forum Beda Tapi Mesra Deklarasikan Diri Dukung Caleg DPD RI La Nyalla dan Jokowi-Maruf di Pemilu

Didik Mangkuprojo, Pelawak Srimulat Angkatan Pertama yang Senang Berdakwah Meninggal Dunia

"Sampai saat ini kurang lebih sudah 1.600 KTP-el WNA yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh. Dengan empat provinsi terbanyak yaitu Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata Zudan, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019) dikutip dari Tribunnews.

Bagi WNA, lanjut Zudan, memang diwajibkan memiliki KTP-el. Namun, dengan syarat sudah mendapatkan surat Izin Tinggal Tetap dari imigrasi.

"Mengenai KTP-el untuk WNA. KTP-el bagi WNA sudah diatur di dalam UU 24/2013 diatur dalam pasal 63 dan 64. Jadi ini sudah sesuai aturan UU. Kami hanya menjalankan," kata Zudan. (Bobby Koloway)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved