Antisipasi WNA Masuk DPT, KPU Jatim Instruksikan Kordinasi dengan Dinas Kependudukan di Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Jawa Timur. Uta
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
Untuk diketahui, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.600 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA).
Namun, penerbitan KTP-el tersebut, sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
• Lebih Seratus Tokoh Lintas Agama dan Kepercayaan di Surabaya Nyatakan Dukungan ke Jokowi-Maruf Amin
• Forum Beda Tapi Mesra Deklarasikan Diri Dukung Caleg DPD RI La Nyalla dan Jokowi-Maruf di Pemilu
• Didik Mangkuprojo, Pelawak Srimulat Angkatan Pertama yang Senang Berdakwah Meninggal Dunia
"Sampai saat ini kurang lebih sudah 1.600 KTP-el WNA yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh. Dengan empat provinsi terbanyak yaitu Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat," kata Zudan, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019) dikutip dari Tribunnews.
Bagi WNA, lanjut Zudan, memang diwajibkan memiliki KTP-el. Namun, dengan syarat sudah mendapatkan surat Izin Tinggal Tetap dari imigrasi.
"Mengenai KTP-el untuk WNA. KTP-el bagi WNA sudah diatur di dalam UU 24/2013 diatur dalam pasal 63 dan 64. Jadi ini sudah sesuai aturan UU. Kami hanya menjalankan," kata Zudan. (Bobby Koloway)