Berita Blitar
Pemkot Tetapkan 17 Ruas Jalan untuk Pendirian Minimarket Berjejaring di Kota Blitar
Pemkot Blitar menata lokasi pendirian toko swalayan berjejaring berdasarkan ruas jalan, bukan per kecamatan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pemkot Blitar menata ulang toko swalayan atau minimarket berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart di Kota Blitar.
Pemkot Blitar menata lokasi pendirian toko swalayan berjejaring berdasarkan ruas jalan, bukan per kecamatan.
Kepala Dinas PTSP Kota Blitar, Suharyono mengatakan, penataan ulang toko swalayan berjejaring itu berdasarkan aturan baru.
• Tiket Pertandingan Babak Penyisihan Grup E Piala Presiden 2019 Turun Harga, Ini Harga Terbarunya
Pemkot Blitar mengeluarkan Perda No 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
"Toko swalayan yang dimaksud itu adalah minimarket berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart," kata Suharyono, Minggu (3/3/2019).
Suharyono menjelaskan, Perda itu juga membatasi jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar, hanya diperbolehkan ada 22 minimarket berjejaring di Kota Blitar.
Lokasi pendirian minimarket berjejaring juga sudah ditentukan berdasarkan ruas jalan.
• Icon Mall Beri Diskon hingga 70 Persen Sambut HUT Kota Gresik, Gelar Berbagai Lomba Juga
Ada 17 ruas jalan yang diperbolehkan untuk pendirian minimarket berjejaring, di antaranya Jalan Cemara, Jalan Veteran, dan Jalan Sudanco Supriyadi.
Kemudian di Jalan Kenari, Jalan Palem, Jalan Bali, Jalan Kalimantan, Jalan Imam Bonjol, Jalan Tanjung, dan Jalan Ahmad Yani.
Lalu, Jalan Kali Brantas, Jalan Anjasmoro, Jalan Semeru, Jalan Ciliwung, Jalan Ir Soekarno, Jalan Mahakam, dan Jalan Kelud.
• Kapal Diterjang Ombak hingga Pecah, 5 ABK Asal Gresik Terombang-Ambing di Perairan Karang Jamuang
Masing-masing ruas jalan itu maksimal hanya diperbolehkan didirikan dua minimarket berjejaring dan sebagian ruas jalan lagi maksimal hanya boleh didirikan satu minimarket berjejaring.
"Saat ini sudah ada tujuh yang mengajukan izin pendirian minimarket berjejaring di sejumlah ruas jalan yang diperbolehkan itu," ujar Suharyono.
Dikatakannya, untuk minimarket berjejaring yang sudah berdiri juga akan disesuaikan dengan aturan baru itu.
• Diduga Kelelahan, Tenaga Kerja Outsourcing PT KAI Tewas saat Sedang Potong Rumput di Rel Kereta Api
Saat ini, sudah ada lima minimarket berjejaring yang berdiri di Kota Blitar.
Pemkot Blitar akan mengevaluasi keberadaan minimarket berjejaring yang sudah lebih dulu berdiri itu.
Rencananya akan ada satu minimarket berjejaring yang digeser lokasinya.
• Tiket KA Lokal Sudah Bisa Dipesan Lewat Online, Calon Penumpang Tidak Perlu Antre Lagi