Berita Mojokerto

Ayah Hamili Putri Kandung hingga Melahirkan 2 Anak Kembar, Korban Dititipkan ke Panti saat Hamil Tua

Bahkan, anak kandung Arianto kini telah melahirkan dua anak kembar yang berusia 2 bulan.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DANENDRA KUSUMA
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menunjukkan barang bukti pemerkosaan, Rabu (13/3/2019). 

Yakni, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbauatan cabul.

Furniture Centre Royal Plaza Gelar Pameran Spring Bed dan Sofa, Ada Penawaran Khusus

Paranormal Ungkap Arti Bahasa Tubuh Syahrini dan Reino Barack, Keduanya Sadar Banyak yang Membully

Perkosaan di Semboro ini menambah panjang perkara tindak kekerasan seksual yang dilaporkan ke wilayah hukum POlres Jember selama dua bulan terakhir.

Dari catatan Surya (Grup Tribunmadura.com), selama dua bulan ini setidaknya ada empat perkara perkosaan yang dilaporkan dan ditangani Mapolres Jember.

YG Entertainment Resmi Akhiri Kontrak Seungri, Penuhi Permintaan Artisnya Pensiun dari Dunia Hiburan

SM Entertainment Bantah Kabar D.O EXO Tinggalkan Agensi, Sebut Waktu Kontrak Artisnya Belum Berakhir

Keempatnya yakni dugaan perkosaan oleh paman di Kecamatan Silo, ayah tiri di Kecamatan Kalisat, tetangga di Kecamatan Sumberbaru, dan teman di Kecamatan Rambipuji.

Kasatreskrim POlres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontas menegaskan, semua laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Jember melalui Unit PPA.

"Tentunya kami tangani. Ada pelaku yang tertangkap seperti kasus Rambipuji itu, sedangkan yang masih pemeriksaan terus kami lakukan pendalaman," tegas Yadwavina Jumbo Qontas.

Anji Ungkap Rasa Bencinya pada Vicky Prasetyo, Bukan pada Orangnya, Tapi Cara Dia untuk Dapat Fame

Ngopi Bareng KAI, PT KAI Daop 7 Madiun Bagikan 2500 Cup Kopi Lokal untuk Penumpang Selama Dua Hari

Perkosa Kekasih usai Ditolak Berhubungan Suami Istri di Kamar Kos

Perlakuan sadis yang dilakukan Imron Ali Rodisi (23) terhadap sang kekasih mengantarkannya ke jeruji besi Polsek Tegalsari.

Pria asal Kabupeten Banyuwangi ini ditangkap setelah menyekap, menganiaya, dan memperkosa kekasihnya, IS (20), warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Perlakuan itu dilakukan tersangka di sebuah rumah kos Jalan Kedondong Kidul, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Chen Jadi Member EXO Pertama yang Debut Solo, Syuting Video Musik Dijadwalkan April Mendatang

2 Bulan Dirilis, Love Shot Jadi Video Musik EXO ke-10 yang Raih 100 Juta Penonton di Youtube

Kapolsek Tegalsari, Kompol David Tryo Prasojo mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka mengajak korban bertemu dan memaksa berhubungan selayaknya suami istri.

Lantaran korban menolak, Imron justru menyekap, menganiaya, dan memaksa sang kekasih menuruti nafsunya.

"Tersangka melakukan tindak pidana penyekapan, ancaman kekerasan dan penganiayaan memaksa korban bersetubuh dengannya," kata Kompol David Tryo Prasojo di Polsek Tegalsari, Selasa (15/1/2019).

Tiga Bulan Dirilis, Video Musik Dont Mess Up My Tempo EXO Tembus 100 Juta Penonton

Kang Daniel Ungkap Alasan Buka Akun Instagram Baru, Sebut Agensi Tak Beri Akses Akun Lamanya

Setelah memaksa korban di dalam kamar kosnya, tersangka juga mengancam akan memviralkan foto-foto bugil kekasihnya.

"Mereka ini sepasang kekasih, berpacaran kurang lebih satu tahun," terang Kompol David Tryo Prasojo.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved